SOLOPOS.COM - Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana (kanan) menunjukkan barang bukti airsoft gun, Rabu (9/10/2019). (Antara-Heru Suyitno)

Solopos.com, MUNGKID — Muntilan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (5/10/2019) lalu, diganggu teror penembakan dengan menggunakan airsoft gun. Jajaran Polres Magelang pun segera turun tangan melakukan pendalaman motif tindak pidana penembakan itu,

"Kami masih pendalaman, proses penyidikan, motif kasus tersebut masih kami dalami," kata Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (9/10/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polres Magelang telah menangkap dua pelaku penembakan dengan menggunakan airsoft gun itu, yakni Indria Febriansyah, 36, warga Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Johan Bayu, 47, warga Sentolo, Kulon Progo, DIY.

Kapolres mengatakan dari kedua tersangka disita barang bukti berupa sepucuk airsoft gun warna hitam dan 12 butir peluru, serta satu jumper warna merah. Keduanya, diyakini polisi sebagai pelaku penganiayaan terhadap Budi A, 44, warga Muntilan, Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB.

"Korban pada saat itu melintas di seputaran Pasar Muntilan dan berhenti, tiba-tiba didatangi oleh beberapa orang dan tidak lama kemudian terjadi penamparan serta kemudian ada penembakan," katanya.

Ia menuturkan berdasarkan penyelidikan, penembakan tersebut menggunakan airsoft gun. Atas laporan korban tersebut, petugas kemudian berhasil menangkap kedua pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP serta melihat luka yang diderita korban, kami berkesimpulan bahwa penembakan itu menggunakan airsoft gun. Kami memperoleh informasi dari warga bahwa pelaku berdomisili di Yogyakarta. Kami melakukan pengejaran dan alhamdulillah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang paling utama adalah airsoft gun yang digunakan untuk melakukan penembakan kepada korban," katanya.

Ia mengatakan salah satu pelaku diduga melakukan penembakan dengan airsoft gun sebanyak tiga kali yang mengenai tengkuk, pelipis korban, dan satu tembakan meleset. Tersangka Indria mengaku membeli airsoft gun secara online seharga Rp3 juta.

Airsoft gun tersebut dibeli pada Agustus 2019," katanya.

Namun, tersangka Johan membantah tuduhan polisi telah membawa airsoft gun dan melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka Johan mengaku menampar sekali terhadap korban karena saat korban diingatkan agar tidak mengeraskan suara sepeda motornya tidak terima.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya