SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Sukoharjo 2010 akan dikenai denda Rp 10 juta.

Kabid Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Indaryanto, menjelaskan besaran denda bagi peserta yang mundur tersebut sudah menjadi aturan baku. Denda itu diberlakukan sama bagi seluruh peserta CPNS yang lolos dan mengundurkan diri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Aturannya sudah sesuai dan sama di seluruh kabupaten di Jawa Tengah, yang kemarin menginduk ke Pemerintah Provinsi (Pemprov),” jelas Indaryanto saat dijumpai wartawan di Kantor BKD, Selasa (28/12).

Indaryanto menambahkan hingga Selasa kemarin, dari 187 peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi CPNS Sukoharjo tahun ini belum ada yang menyatakan mundur. Pengumuman hasil seleksi CPNS tersebut juga tidak diwarnai protes masyarakat ke BKD.

“Sejauh ini belum ada yang mengundurkan diri dan tidak ada yang mengajukan komplain. Kalau nantinya memang ada, denda itu akan tegas dikenakan pada orang tersebut, karena pengunduran diri setelah dinyatakan lolos tes jelas merugikan bagi pemerintah,” terang Indaryanto.

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya