SOLOPOS.COM - Politikus PDIP Masinton Pasaribu (Antara)

Solopos.com, JAKARTACawe-cawe politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbuntut panjang. Setelah lama tertidur pulas, DPR akhirnya bangun. 

Mereka mulai menggulirkan wacana hak angket dan pemakzulan tehadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Wacana hak angket dan pemakzulan mengemuka ke publik menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga sarat kepentingan sebagian pihak. 

Putusan MK terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) itu terjadi hanya 3 hari sebelum KPU membuka pendaftaran peserta Pilpres 2024.  

Isu yang santer terdengar, putusan MK tersebut hanya untuk memberikan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. 

Suatu putusan yang kemudian berbuntut kepada pelaporan paman Gibran, Anwar Usman, ke Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI Masinton Pasaribu merasa putusan MK nomor 90 itu sebagai tragedi konstitusi. Dia merasa MK telah mempermainkan konstitusi dengan pragmatisme politik yang sempit. 

“Saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi, dan demokrasi ini. Ini kita berada dalam situasi yang ancaman konstitusi,” ujar Masinton dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023), dilansir Bisnis.com.

Dia mengingatkan Reformasi ’98 telah mengamankan negara dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Meski demikian, Masinton merasa putusan MK seakan melanggengkan KKN. 

Oleh sebab itu, legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta II ini ingin DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki polemik putusan MK. 

“Kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR,” ujar Masinton. 

Sebagai informasi, dalam sejarahnya, DPR belum pernah menggunakan hak angket untuk menyelidiki keputusan dari lembaga yudikatif layaknya MK. DPR hanya pernah menggunakan hak angketnya ke lembaga pemerintahan. 

Dilansir dari situs resmi DPR, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, putusan MK nomor 90 memang banyak menuai kontroversi. Bahkan, MK telah membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk menyelidiki polemik putusan itu.

Terbaru, MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie akan menjatuhkan putusan mengenai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada pekan depan, Selasa (7/11/2023).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Riuh Wacana Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya