SOLOPOS.COM - Video Youtube Refly Harun membahas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diduga merangkap jabatan di perusahaan. (Youtube Refly Harun)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dinilai telah bersikap ceroboh dalam mengelola posisi politiknya setahun terakhir sehingga muncul tudingan rangkap jabatan dan memiliki saham di dua perusahaan swasta.

Kanal Youtube Refly Harun dengan judul AEK: Rangkap Jabatan di Perusahaan, Gibran Harusnya Dinonaktifkan yang diunggah pada Senin (15/11/2021) membahas status putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dituding menjabat Komisaris Utama sekaligus pemegang 19 persen saham dari PT Wadah Masa Depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di konten Youtube itu Gibran juga disebut-sebut sebagai komisaris sekaligus pemegang 52 persen saham PT Siap Selalu Mas. Gibran dinilai melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Dituding Rangkap Jabatan, Respons Wali Kota Solo Gibran Mak Jleb!

Dosen Psikologi Politik UNS Solo, Moh Abdul Hakim, menilai Gibran ceroboh karena tidak segera menyelesaikan massalah pengalihan posisinya di perusahaan tersebut. Walau Gibran mengatakan sudah tidak aktif di perusahaan, yang artinya sudah tidak rangkap jabatan, ,hal itu menjadi preseden buruk karena tak segera diselesaikan.

“Artinya masyarakat melihat celah, begitu. Oh ternyata dia tak terlalu hati-hati. Dia agak ceroboh dan tak hati-hati ketika mengelola posisi politik. Dalam hal pengelolaan posisi politik agak ceroboh sih,” ujarnya, Selasa (16/11/2021).

Harus Transparan

Untuk menutup celah tersebut, menurut Hakim, Gibran harus segera menyelesaikan persoalan itu secepat mungkin. Tak hanya cepat, suami dari Selvi Ananda itu dinilai harus transparan dan tuntas menyelesaikan persoalan itu. “Ketika ada isu yang mengancam kredibilitasnya, harus dikembalikan dengan transparan,” urainya.

Baca Juga: Walah, Klaim Sejumlah RS Rujukan Covid-19 Solo Belum Dibayar

Langkah kongkret yang harus dilakukan Gibran agar tak terus dituding rangkap jabatan, menurut Hakim, yaitu menyelesaikan proses administrasi mundurnya dia dari perusahaan. Sebab walau ada mekanisme internal perusahaan yang berlaku dalam proses itu, proses mundurnya Gibran dari perusahaan-perusahaannya terbilang lama.

“Harus segera selesaikan proses administrasi itu dan menjelaskan kepada publik kenapa kemarin butuh waktu lama. Penjelasan yang disampaikan kan baru sekilas, bahwa perusahaan punya aturan sendiri, oke diterima. Tapi harus segera selesai secara administrasi dan tunjukkan ke publik tak lagi jadi komisaris,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya