SOLOPOS.COM - Suasana Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. (Istimewa)

Solopos.com, PASURUAN — Dua RT di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jatim, masuk zona merah setelah 21 warga di sana dinyatakan positif Covid-19 setelah dites usap PCR.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, mengatakan 21 warga Desa Dayurejo, itu diketahui Positif Covid-19 pada Kamis (24/6/2021). “Seluruh warga yang positif Covid tersebut dikarantina di BLK Rejoso hingga 10-14 hari ke depan,” katanya, kemarin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selama dikarantina, 21 warga itu telah diberi obat penunjang, multivitamin, makan tiga kali sehari dan minuman probiotik.

Satgas langsung menetapkan dua RT di Desa tersebut sebagai Zona Merah Covid-19. Implikasinya, seluruh kegiatan yang menghadirkan banyak orang seperti pengajian, yasinan, hajatan, arisan atau kegiatan lain, tidak diperbolehkan alias dilarang sampai dua pekan ke depan.

“Zona merah itu ketentuannya apabila dalam 1 RT lebih dari 5 rumah yang ada kasus positif Covid-19. Dengan begitu, tidak boleh ada kegiatan apa pun atau berhenti kegiatan. Sesuai kebijakan, jam 8 malam semua warga masuk rumah dan tidak boleh menerima tamu keluar masuk RT itu,” ungkapnya.

Aturan Takziah

Dia meminta warga agar memahami serta melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah terkait tata cara takziah. YAkni dengan memakai masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan sebelum masuk ke tempat acara, dan sebaiknya melaksanakan di tempat yang berbeda atau tidak berada di dalam rumah almarhum.

“Kalau bisa dilaksanakan di musala terdekat atau tempat yang sekiranya luas dan membuat orang tidak berdempetan. Banyak yang tahlil gak pakai masker, tidak menjaga jarak,” katanya.

Untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui klaster takziah, Bupati Pasuruan, M. Irsyad Yusuf, meminta satgas desa dan kepala desa untuk melarang kegiatan apapun yang mengarah pada ziarah dengan menggunakan armada keberangkatan seperti bus, travel, dan sejenisnya.

Apalagi jika kegiatan tersebut dilakukan di luar daerah yang status wilayahnya zoma merah atau bahkan zona hitam Covid-19. “Ini demi kebaikan bersama,” ujar Anang.

Seperti diketahui, kasus positif Covid-19 dari klaster takziah muncul di Kabupaten Pasuruan. Ini bermula dari warga yang takziah saat salah satu perempuan berusia 51 tahun asal Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen yang meninggal dunia dengan status Positif Covid-19, Senin (21/06/2021) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya