SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Sejumlah kader Partai Gerindra mengajukan gugatan perdata terhadap partai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menggugat Dewan Pembina Gerindra terkait persoalan penetapan anggota legislatif.

“Penggugat meminta agar diusulkan dengan ditetapkan sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra,” ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/7/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gugatan perdata ini diajukan 14 orang caleg Gerindra dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Sidang kedua yakni pembacaan terkait gugatan akan digelar Rabu (17/7/2019) besok. “Sidang kedua terkait perkara sengketa partai digelar besok,” kata Guntur.

Guntur membenarkan sejumlah caleg Gerindra yang menjadi penggugat di antaranya R Wulansari alias Mulan Jameela dari dapil XI Garut, Jawa Barat, R Saraswati Djojohadikusumo, Seppalga Ahmad juga Katherine A Oe.

Saraswati Djojohadikusumo alias Saras yak tak lain adalah keponakan dari Prabowo Subianto. Saras kalah dari caleg Gerindra lainnya, Kamrussamad yang meraup 83.562 suara. Sementara Saras hanya mendapatkan 79.801 suara dari dapilnya, yakni Jakarta III yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya