SOLOPOS.COM - Kondisi Alun-alun Karanganyar yang sepi dari pedagang hampir sebulan lamanya karena PPKM darurat. Foto diambil Jumat (23/7/2021). (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Para pedagang kuliner di Kabupaten Karanganyar mulai Senin (26/7/2021) sudah boleh kembali berjualan dan melayani di tempat.

Namun demikian, tetap ada sejumlah pembatasan yang harus diperhatikan oleh para pedagang tersebut. Informasi yang diperoleh Solopos.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengubah pendekatan izin aktivitas pelaku ekonomi mulai Senin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para pedagang mulai hari tersebut sudah diperbolehkan berdagang dengan sejumlah aturan pendamping. Hal tersebut disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, ketika dihubungi Solopos.com melalui layanan pesan Whatsapp Minggu (25/7/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ngumpul di Kawasan Wisata Sampai Dini Hari, 49 Remaja Digiring ke Polres Karanganyar

Yuli, sapaan akrab Bupati, mengatakan setelah adanya pelarangan berjualan bagi pedagang kuliner Karanganyar saat PPKM darurat, izin aktivitas ekonomi mulai diubah. Perubahan itu mendasarkan pendekatan PPKM level per Senin.

Menurut Yuli, pedagang akan diperbolehkan berjualan dan memberikan layanan makan di tempat dengan beberapa pembatasan. “Mulai tanggal 26 pendekatannya PPKM levelling ya. Untuk Karanganyar akan kami tindaklanjuti. Misal warung makan boleh makan di tempat dengan kapasitas tertentu dan lainnya,” ucapnya.

Baca Juga: Tetap Waspada! 43 Desa Di Karanganyar Endemis Demam Berdarah

Durasi Makan Maksimal 30 Menit Per Orang

Yuli mengatakan beberapa pembatasan itu antara lain warung makan hanya boleh melayani makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas. Selain itu, durasi makan hanya diperbolehkan maksimal 30 menit untuk setiap pengunjung.

“Selain menerapkan protokol kesehatan ada aturan pembatasan juga. Untuk jam operasional nanti sampai pukul 21.00 WIB. Untuk perinciannya mohon bersabar karena kami masih berkoordinasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi,” imbuhnya mengenai aturan bagi pedagang kuliner Karanganyar.

Baca Juga: Ketimbang Uang, PKL Karanganyar Pilih Ini Untuk Kompensasi PPKM Darurat

Terpisah, Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengatakan akan melangkah sesuai instruksi Bupati Karanganyar. Satpol PP saat ini masih menunggu perintah lebih lanjut setelah penerapan dan perpanjangan PPKM darurat.

“Kami masih menunggu perintah dari Bupati Karanganyar. Intinya kami siap melaksanakan apa yang diinstruksikan ke kami untuk penerapan setelah PPKM darurat pada Senin nanti,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya