SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana KRL Jogja-Solo (Espos/Farida Trisnaningtyas)

Solopos.com, JAKARTA — Mulai Senin (12/7/2021), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat bakal menerapkan tingkat pembatasan selanjutnya. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan bahwa selama PPKM Darurat mulai Senin sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang, perjalanan kereta api lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

“Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No. 50/2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan No. 42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (10/7/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: 3 Jus Buah & Sayuran Ini Bisa Jaga Daya Tahan Tubuh Kamu

Merujuk surat edaran tersebut, Joni mengingatkan bahwa setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Dia memastikan bahwa setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. “Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%,” tegasnya.

Sektor Esensial & Kritikal

Selama PPKM Darurat penegakan aturan tepat dilakukan pada kereta api lokal. Dengan cara itu aturan terkait sektor nonesensial dan kritikal bisa ditegakkan.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 18/2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri berorientasi ekspor. Sementara itu, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya