SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Para <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180328/490/906838/pkl-sukoharjo-6-lapak-karpet-hingga-buah-di-jalan-solo-sukoharjo-dibongkar-satpol-pp" title="PKL SUKOHARJO : 6 Lapak Karpet hingga Buah di Jalan Solo-Sukoharjo Dibongkar Satpol PP">pedagang kaki lima</a> (PKL) di Sukoharjo akan dipungut pajak restoran mulai Oktober 2018. Besaran pajak yang wajib dibayar para PKL yakni 10 persen dari total omzet penjualan per bulan.</p><p>Rencana pemungutan pajak restoran telah disosialisasikan kepada para pedagang di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, di Pendapa Griya Satya Praja (GSP) Pemkab Sukoharjo, Senin (27/8/2018) lalu.</p><p>Kegiatan itu dihadiri puluhan pedagang yang berjualan di kawasan Solo Baru. Kebijakan itu sesuai Perda No. 11/2017 tentang Pajak Daerah yang mengatur pengelolaan berbagai jenis pajak daerah di Sukoharjo.</p><p>Sesuai Pasal 12 ayat (2) Perda No. 11/2017 menyebutkan objek pajak restoran meliputi restoran, kafetaria, kantin, jasa boga/katering, dan pedagang kaki lima makanan dan minuman.</p><p>&ldquo;Tahap awal, pemungutan pajak restoran difokuskan terhadap para <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20170718/490/834633/penataan-pkl-sukoharjo-begini-permintaan-pemkab-sukoharjo-terhadap-pkl-honggopati" title="PENATAAN PKL SUKOHARJO : Begini Permintaan Pemkab Sukoharjo Terhadap PKL Honggopati">PKL</a> di Solo Baru yang jumlahnya cukup banyak. Mereka wajib membayar pajak mulai Oktober,&rdquo; kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Sumini, saat ditemui <em>Solopos.com</em> di kantornya, Rabu.</p><p>Dalam regulasi itu juga diatur besaran pajak restoran yang wajib disetorkan setiap bulan. Para pedagang wajib membayar pajak restoran sekitar 10 persen dari total omzet penjualan. Misalnya, pedagang warung hik beromzet Rp3 juta per bulan. Dia wajib membayar pajak restoran Rp300.000 per bulan.</p><p>Sebelumnya para PKL makanan dan minuman tak dipungut pajak restoran. Sesuai regulasi lama, objek pajak restoran yang dipungut adalah yang beromzet minimal Rp4 juta per bulan.</p><p>&ldquo;Ada perubahan aturan mengenai penetapan omzet penjualan dari Rp4 juta per bulan menjadi Rp1 juta per bulan. Jadi para pedagang warung hik atau wedangan wajib membayar pajak jika omzetnya di atas Rp1 juta per bulan,&rdquo; tutur Sumini.</p><p>Lebih jauh, Sumini menambahkan saat ini petugas masih mendata jumlah <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20171103/490/865659/penataan-pkl-sukoharjo-pkl-solo-baru-dilarang-mendirikan-lapak-semipermanen" title="PENATAAN PKL SUKOHARJO : PKL Solo Baru Dilarang Mendirikan Lapak Semipermanen">PKL</a> di 12 kecamatan se-Sukoharjo selama September. Data jumlah PKL itu menjadi acuan utama untuk memperkirakan target pajak restoran untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sukoharjo.</p><p>Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarjo, menyatakan kebijakan memungut pajak restoran terhadap para PKL diatur dalam perda yang menjadi payung hukumnya.</p><p>Selama ini, kawasan Solo Baru menjadi primadona pusat kuliner pada malam hari. Para PKL menggelar lapak dagangan di sekitar Patung Kuda dan Bundaran Pandawa hingga arah Jembatan Bacem.</p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya