SOLOPOS.COM - Kasi TSPO Dinsos Kota Semarang, Bambang Sumedi. (Ponco Wiyono-Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang akan menerapkan denda Rp1 juta bagi masyarakat yang kedapatan memberi uang kepada pengemis di tempat-tempat umum. Kebijakan ini sudah mulai disosialisasikan pada bulan September ini dan resmi berlaku pada bulan Oktober nanti.

Kepala Seksi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Bambang Sumedi, mengungkapkan adanya program tersebut seusai menggelar rapat koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

”Sosialisasi akan kami lakukan di semua lampu pemberhentian menggunakan pengeras suara. Isinya sendiri tentang Perda Nomor 5 tahun 20214 tentang pemberian kepada peminta-minta di traffic light yang dikenakan denda Rp1 juta dan hukuman kurungan tiga bulan,” bebernya di markas Satpol PP Kota Semarang, Jalan Ronggolawe, Selasa (6/9/2022).

Koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan disebut Bambang juga akan dilakukan untuk penanganan kasus yang tergolong tindak pidana ringan ini.

”Sebenarnya untuk sosialisasi larangan memberi uang kepada peminta-minta di tempat umum ini sudah lama kami lakukan. Termasuk kepada pengamen dan manusia perak yang sebenarnya pengemis bermodus. Tapi, bedanya sekarang akan ada sanksi,” jelas Bambang.

Baca juga: Simak! Beri Uang ke Pengemis di Semarang Bisa Didenda Rp1 Juta

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, mengatakan perda tentang pemberian denda kepada masyarakat yang memberi uang ke pengemis itu sebenarnya sudah ada sejak tiga tahun lalu. Namun sejauh ini belum ada penindakan berarti.

”Maka dari itu kami sepakati hari ini. Jadi dari 15 September sampai 30 September akan kami sosialisasikan. Harapannya, awal Oktober penindakan sudah bisa dilakukan,” kata Fajar.

Mekanisme penindakan isebut Fajar akan dilakukan usai pengamatan rekaman CCTV mau pun kamera.

Baca juga: Dikira Pengemis, Warga Sragen Ini Bawa Uang Sekarung untuk Beli Mobil

Sementara Bambang menandaskan PGOT yang terjaring tetap akan diberi penanganan sesuai dengan alamat identitas. ”Jika beralamat di Semarang akan kami bina. Jika dari luar kota akan kami pulangkan. Kami berpesan kepada warga, jika ingin bersedekah lebih baik ke panti-panti, atau tetangga kiri kanan yang membutuhkan. Niat baik, tapi harus tepat sasaran,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya