SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Pemerintah RI telah menerbitkan sekaligus memberlakukan regulasi berupa Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014. UU tersebut tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum pada Muslim di Indonesia atas peredaran produk barang dan jasa di pasaran.

Salah satu pasal dalam UU itu menyatakan “Setiap produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal”. Artinya para pelaku usaha mulai Oktober 2019 wajib melakukan sertifikasi halal atas produk mereka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sesuai dengan amanah UU tersebut, penanganan sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga negara, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). UU Jaminan Produk Halal memuat ketentuan yang menjadikan sertifikasi dan pelabelan halal adalah wajib bagi produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologi dan produk rekayasa genetik.

Secara faktual, UU tersebut makin terang memberikan jaminan halal bagi konsumen umat Islam di Indonesia meski bagi para pelaku usaha dan masyarakat lainnya menimbulkan pro dan kontra. Untuk mendukung kinerja BPJPH maka diperlukan regulasi turunan dari UU No. 33/2014 berupa Rancangan Peraturan Pemerintah RPP Jaminan Produk Halal yang sampai saat ini masih tahap finalisasi.

Bagi pemerintah, PP dapat menjadi rujukan pemerintah dalam menangani pelbagai kasus aktual yang sedang terjadi di masyarakat.

Berbagai kasus muncul diakibatkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pencantuman logo halal (hasil pengurusan sertifikasi), minimnya sertifikasi pada Rumah potong Hewan (RPH) dan Rumah potong Unggas (RPU), serta minimnya payung hukum bagi pemerintah daerah (kota/kab).

Dalam rilis yang diterima Solopos.com dari Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Kasus peredaran bahan/makanan nonhalal yang mencuat beredar Kota Tangerang, Bogor dan Yogyakarta.

Pada Desember 2017, Halal Center Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta melakukan tes atas 20 sampel produk bakso beberapa kedai di Yogyakarta. Ternyata delapan sampel di antaranya positif mengandung daging babi.

Untuk mempercepat terbitnya PP itu perlu dilakukan fact finding isu-isu halal yang menjadi polemik di masyarakat, agar dapat memberikan dukungan percepatan regulasi tersebut lahir, antara lain;

Problem Sertifikasi Rumah potong Hewan
Penelitian dilakukan di beberapa RPH di kota Tangerang dan Bogor. Temuan utama penelitian adalah bahwa perlu dipertanyakan kelengkapan sertifikasi halal pada beberapa RPH yang dijadikan sasaran. Sebagaimana yang tergambar di RPH Bayur belum besertifikat halal, padahal RPH tersebut merupakan RPH milik Pemkot Tangerang.

Problema muncul di antaranya faktor penyembelih yang belum bersertifikasi halal lantaran para pengusaha ada yang membawa juru sembelih masing-masing dan ada yang menyerahkan penyembelihan dan pengolahannya dilakukan oleh RPH Bayur. Kemudian sistem sanitasi dan jaminan higienitas yang belum memadai karena faktor sarana dan prasarana RPH yang sudah tidak memenuhi standar.

Peredaran Daging Non-Halal di Bogor dan Yogyakarta

Kasus di Bogor
Munculnya kasus pemalsuan daging sapi dicampur dengan daging celeng terjadi di Citeureup yang kemudian dapat diungkap oleh aparat Polres Bogor dan pemerintah Kabupaten Bogor. Pengungkapan kasus ini merupakan proses pengawasan yang tiada henti dilakukan oleh gabungan penegak hukum dan dinas terkait atas perilaku dan pelanggaran yang oleh produsen untu memperoleh keuntungan secara bisnis. Daging babi hutan itu dioplos sebagai bahan utama pembuatan bakso dan cilok.

Pengungkapan oleh anggota Polres Bogor setelah memperoleh pengaduan dari masyarakat. Tempat penggerebekan berada di tempat penggilingan daging Noto Roso milik Pranoto yang menempati kios di komplek pertokoan Mambo Pasar Citeureup Bogor. Dalam memasarkan daging celeng itu, Pranoto menawarkan harga yang sangat murah dibanding daging sapi.

Noto memperoleh dari supplier seharga Rp 30.000 dan menjualnya dengan harga Rp40.000. Setelah melalui persidangan di pengadilan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara kepada Noto atas tindakannya.

Kesadaran Masyarakat Yogyakarta terhadap Sertifikasi Produk Halal
Mayoritas masyarakat Yogyakarta beragama Islam (muslim). Meski demikian, tidak semua usaha makanan olahan atau yang dikonsumsi oleh masyarakat terdapat label halal atau dipastikan kehalalannya.

Produk UMKM yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta bisa mencapai 40.000 UMKM bahkan bisa lebih sedangkan yangmemiliki atau mencantumkan label halal hanya 746 UMKM. Dan yang memiliki sertifikat halal belum ada satu persen (1%). Padahal bila dilihat jumlah UMKM di Kota Yogyakarta mencapai 5000 pengusaha UMKM (sampai Oktober 2018).

Menurut data dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi jumlah UMKM sebanyak 38.309 pengusaha di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari penelusuran Halal Center UGM, diperoleh informasi beberapa terjadinya potensi-potensi pencemaran daging halal dengan daging haram di wilayah kota Yogyakarta yakni:
1. Daging sapi dioplos daging babi (B2)
2. Penggilingan daging sapi campur daging babi
3. Daging anjing (B1), tikus, ular dan lain-lain
4. Daging ayam dan sapi bangkai
5. Daging yang dioles bumbu dengan kuas bulu babi
6. Daging yang tidak disembelih menurut Syariat Islam
7. Daging yang direndam arah sebelum dipanggang
8. Daging impor non-halal dari luar negeri
9. Daging sapi gelonggong
10. Krecek (gudeg, sambal goreng dan lain-lain) dari daging babi
11. Daging sampah (rumah makan, hotel, dan lain-lain).

Vaksin MR di Kota Bekasi dan Sukabumi
Kontroversi penggunanaan vaksin baik di Kota Bekasi maupun Kota Sukabumi dipicu oleh status kehalalan vaksin tersebut. Masyarakat terutama orang tua enggan memberikan vaksin MR meski pemerintah melakukan kampanye lagi. Hal ini menyusul adanya fatwa dari MUI pada awal pekan ini perihal kandungan vaksin MR.

Ketiadaan pemberian status halal, beberapa responden di Kota Sukabumi mengaku enggan untuk mengimunisasikan anak-anaknya dengan vaksin MR. Namun, menurut pengakuannya masyarakat merasa sedikit reda dengan adanya fatwa MUI yang menyebutkan sifatnya kebolehan menggunakan vaksin dalam kondisi untuk mengantisipasi dari kondisi yang buruk jika terjadi wabah penyakit rubella.

UMKM yang Bersertifikasi Halal Masih Rendah di Yogyakarta
Rendahnya minat pengusaha untuk mensertifikatkan halal pada produk-produk mereka di antaranya:
1. Sebagian UMKM merasa mahal biaya Rp2,5 juta walaupun sebagian ada yang mendapat bantuan dari berbagai pihak.
2. Merasa belum kesulitan mengenai tata cara pengurusannya.
3. Kurangnya sosialisasi terhadap labelisasi produk makanan olahan halal.
4. Prosedurnya sulit, memakan waktu yang cukup lama dan kadang-kadang petugasnya jarang di tempat.
5. Rendahnya respons Pemilik UMKM.
6. Sebagian usaha ekonomi mikro dikerjakan oleh keluarga dan kebanyakan usaha sampingan yang belum memerlukan sertifikat halal di samping pemasarannya terbatas.
7. Mereka sudah merasa halal hasil olahannya.

Dengan diterbitkannya PP Jaminan Produk Halal, Pemerintah segera bergerak cepat mensosialisasikan Jaminan Produk Halal kepada masyarakat.

Sosialisasi dapat dilakukan melalui penyuluhan-penyuluhan oleh petugas dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian serta dinas-dinas terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya