SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Pemerintah Kota Solo akan mengenakan biaya Rp 30ribu hingga Rp 40ribu bagi pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) baru. Biaya ini dikenakan karena program pembuatan e-KTP gratis hanya akan berlaku hingga 30 April mendatang. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solo, Untara, Rabu (21/3) di Balaikota Solo mengungkapkan bahwa batas waktu ini sesuai dengan anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat. Biaya sebesar ini sesuai dengan total biaya untuk proses pengambilan data hingga pencetakan kartu. Untara menjelaskan, pihaknya masih menghitung besaran biaya yang dikenakan, dan akan ditetapkan dalam revisi Peraturan Daerah tentang Retribusi.
Hingga pekan ini, proses e-KTP telah mencakup 98,2 % dari sekitar 360ribu penduduk wajib KTP. Untara menambahkan, perekaman data e-KTP terhadap warga Solo penghuni rumah tahanan telah selesai dilakukan. Dari 130 warga Solo penghuni Rutan, perekaman hanya dilakukan terhadap 40% diantaranya. Hal ini karena sebagian besar dari mereka telah melakukan rekaman e-KTP sebelum mereka diproses hukum.
Sementara itu, pembagian kartu e-KTP akan dilakukan setelah selesainya seluruh proses perekaman data. Untara menjelaskan saat ini pihaknya telah menerima 500 kartu e-KTP dari pemerintah pusat namun belum dibagikan. Kondisi ini terjadi karena pembagian kartu harus melalui proses cek ulang, sedangkan peralatan yang ada masih digunakan untuk merekam data. [SPFM/lia]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya