SOLOPOS.COM - Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS. (Solopos-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, SOLO — Mungkin masyarakat banyak yang ingin tahu kepastian kapan kelas BPJS Kesehatan akan dihapus.

Rencana soal penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah diwacanakan cukup lama. Kabar terbaru, penghapusan Kelasa BPJS Kesehatan kemungkinan akan diterapkan Juli bulan depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bila kebijakan ini diterapkan, nantinya tidak akan ada lagi pembedaan BPJS Kesehatan kelas 1,2, dan 3 yang selama ini berlaku.

Terkait rencana kelas di BPJS Kesehatan dan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) tampaknya berdampak pada polemik iuran jaminan kesehatan tersebut. BPJS Kesehatan disebut akan melakukan uji coba skema KRIS di beberapa rumah sakit secara bertahap.

Adapun iuran yang berlaku saat ini belum ada perubahan terkait besarannya. Iuran BPJS Kesehatan sendiri saat ini terdapat beberapa jenis sesuai dengan kategori pekerjaan, yakni penerima bantuan iuran (PBI), penerima upah (PU), keluarga PU, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), serta veteran.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Tanah, Ini Alasannya

Bagi PBI, jaminan kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah. Iuran pekerja PU yang bekerja pada lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji/upah per bulan dengan ketentuan sejumlah 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Sementara iuran untuk keluarga tambahan pekerja PU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja PU.

Adapun, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku untuk peserta PBPU serta BP adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III, yaitu sebesar Rp35.000.

Sedangkan besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan mendapatkan jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah. Iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan per bulan.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Syarat BPJS Kesehatan Tak Persulit Jual Beli Tanah

Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut bahwa tidak ada rencana menaikkan tarif iuran peserta selama 2 tahun ke depan.

“Kami menghindari kenaikan tarif. Paling tidak sampai 2024. Kami upayakan tidak ada,” ujar Ghufron dalam acara B-Talk yang disiarkan Kompas TV, Selasa (24/5/2022) seperti dilansir Bisnis.

Ghufron menuturkan, konsep KRIS rencananya baru akan dilakukan uji coba pada tahun ini. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak perlu gaduh terkait rencana penerapan KRIS.

“Ditunggu saja. Kalau sudah uji coba, sudah selesai, semuanya sudah jelas, berapa iurannya, dan sebagainya itu baru,” katanya.

Baca Juga: Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya

Beberapa waktu lalu, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN tengah mengakomodasi permintaan asosiasi rumah sakit untuk menyesuaikan kembali tarif pembayaran klaim peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Komitmen itu disampaikan menyusul rencana standarisasi kelas rawat inap atau penghapusan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap tahun depan.

DJSN beralasan tarif pembayaran klaim pada rumah sakit dan kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP relatif rendah setiap tahunnya.

“Tarif rumah sakit dan kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama sudah tidak layak, memang sudah banyak yang kelihatan dalam pantauan kita,” kata anggota DJSN Asih Eka Putri melalui sambungan telepon, Minggu (12/12/2021)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya