SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan masker mencegah virus corona. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN – Sanksi baru bagi warga yang tak bermasker ketika di luar rumah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mulai diterapkan, Kamis (3/9/2020). Sanksi itu berupa penahanan tanda bukti identitas diri paling singkat 10 hari serta kerja sosial.

Sanksi baru itu diatur dalam Perbup No 40/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Iya, mulai besok [Kamis] kami terapkan. Selama tiga hari kami sudah sosialisasikan [Senin (31/8)-Rabu (2/9)]," kata Koordinator Pusdalops Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (2/9/2020).

Ronny mengatakan sanksi yang diterapkan sesuai dalam perbup tersebut. Bagi masyarakat termasuk warga luar daerah yang berada di wilayah Kabupaten Bersinar yang tak mengenakan masker diberikan sanksi berupa penahanan sementara KTP atau dokumen lain paling singkat 10 hari.

Parah! Kasus Covid-19 di Klaten Pecah Rekor Lagi, Tambah 66 Sehari

Pelanggar bisa mengambil kembali KTP atau dokumen lain yang ditahan oleh Gugus Tugas dengan wajib mengenakan masker setelah jangka waktu penahanan sementara berakhir.

Sanksi lain orang tak bermasker di luar rumah di Klaten yakni kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan mamakai atribut khusus. Atribut itu sebagai bukti pelanggaran sekaligus untuk menjadi juru kampanye pencegahan persebaran Covid-19.

Tak Kena Sanksi Sosial

Namun, sanksi penegakan disiplin itu tidak dikenakan bagi pelaku pelanggaran yang masih di bawah lima tahun, lansia atau umur di atas 60 tahun, serta warga dengan berkebutuhan khusus. "Untuk bentuk sanksi atau pembinaan lainnya, kami serahkan kepada petugas di lapangan," jelas dia.

Perturan lainnya juga diberlakukan mulai Kamis (3/9/2020). Perturan itu yakni kewajiban melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan persebaran Covid-19 di fasilitas umum, tempat wisata, kantor perangkat daerah, kegiatan pertemuan akbar, perhelatan, pertunjukan seni/budaya, hingga kegiatan olahraga.

Pelanggaran atas kewajiban melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan berjenjang mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha atau izin kegiatan.

Pelaksanaan penegakan kedisiplinan di Klaten dilakukan melalui operasi masker. Selain itu ada inspeksi ke tempat usaha, fasilitas umum, tempat wisata, dan perkantoran/tempat kerja, serta tempat-tempat lain yang digunakan untuk kegiatan pertemuan akbar, perhelatan, pertunjukan sen/budaya dan kegiatan olahraga.

Ya Ampun! Kasus Covid-19 di Sragen Naik 18 Orang Sehari

Terkait pelaksanaan operasi masker, Ronny mengatakan dilakukan melalui tim gabungan diantaranya Satpol PP, Polres Klaten, Kodim Klaten, hingga sukarelawan. "Operasi gabungan jadwal sudah disusun dari satpol dan polres," kata Ronny.

ASN

Di sisi lain, Ronny membenarkan dalam Perbup No 40/2020 terutama poin kewajiban yang harus dipatuhi oleh ASN ada salah satu kewajiban yakni tidak meludah sembarangan. Ronny mengatakan hal itu tak hanya menjadi kewajiban ASN melainkan seluruh warga.

"Karena air ludah itu seperti cipratan, kalau ternyata dia terpapar, virusnya bisa ikut keluar [dan menyebar] ketika meludah. Ini [meludah sembarangan] berlaku untuk seluruh masyarakat," kata Ronny.

Sebelumnya, Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan sanksi tak mengenakan masker ketika ada operasi diperkeras dengan memperlama jangka waktu penahanan KTP.

Jika sebelumnya KTP bisa diambil pelanggar pada hari itu juga dengan ketentuan sudah mengenakan masker. Kali ini, KTP bakal ditahan lebih lama yakni 10 hari. Mulyani berharap dengan aturan baru itu tingkat disiplin warga meningkat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya