SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil rusak akibat kecelakaan. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Semua mobil yang terdaftar di Uni Eropa (UE) wajib memiliki Perekam Data Peristiwa atau EDR mulai Juni 2024. Arena EV mengabarkan bahwa EDR yang sering disebut sebagai “kotak hitam” di pesawat terbang, akan menyimpan data penting kendaraan. Jika terjadi kecelakaan, para ahli dapat menggunakan data ini untuk mendapatkan wawasan berharga mengenai penyebab dan perkembangan kecelakaan tersebut.

Sejatinya, peraturan ini telah berlaku sejak 6 Juli 2022 yang lalu melalui peraturan PBB No. 160, yang mensyaratkan EDR dalam semua pengembangan kendaraan baru.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Namun, mulai 7 Juli 2024, persyaratan ini akan diperluas tidak hanya mencakup kendaraan yang baru dikembangkan tetapi juga semua mobil penumpang dan kendaraan niaga ringan yang baru didaftarkan.

EDR dapat ditemukan di modul kontrol airbag dan terus merekam banyak data kendaraan. Data ini hanya disimpan secara permanen ketika sensor tertentu mendeteksi kecelakaan atau kondisi berkendara tidak biasa yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Nantinya, data yang direkam dapat disimpan dalam jangka waktu sekitar 300 milidetik sebelum dan sesudah peristiwa pemicu itu terjadi.

Data yang direkam terbagi dalam tiga kategori: informasi dinamika kendaraan sebelum kecelakaan, setelah kecelakaan, dan informasi sistem pengekangan.

Mengakses data ini memerlukan peralatan khusus yang terhubung ke EDR melalui antarmuka OBD.

Namun, akses ke EDR tunduk pada pembatasan yang ketat dan biasanya memerlukan perintah pengadilan karena Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) yang mengatur data yang disimpan di UE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya