SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Mulai Juli 2018, selain penerbitan insentif fiskal berupa penurunan tatif PPh Final dari 1% menjadi 0,5%, Kementerian Keuangan mulai mengenakan cukai bagi hasil produk tembaku lainnya (HPTL) atau cukai vape <a href="https://www.google.com/url?q=http://semarang.solopos.com/read/20180620/515/923239/ganjar-pranowo-kagum-masih-ada-produsen-rokok-kemenyan-di-jateng&amp;sa=U&amp;ved=0ahUKEwiy75eT4uTbAhVbfysKHSPrBn8QFggFMAA&amp;client=internal-uds-cse&amp;cx=018416269537951269962:n6yezv585sk&amp;usg=AOvVaw2XZ7W8l3hiwWpcJQh7bt8K" target="_blank">rokok </a>elektrik.</p><p>Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo mengatakan, rencana pemungutan cukai ini didasarkan oleh data yang menunjukkan setiap tahun konsumsi HPTL selalu naik. Selain itu, sebagai salah satu produk turunan tembakau, pemerintah menganggap cairan ekstrak tembakau itu masuk dalam cakupan ketentuan mengenai cukai.</p><p>"Karena barang hasil tembakau, maka ini bagian dari intensifikasi. Ini konsentrasinya ke kepastian hukum, bukan ke penerimaan," kata Sunaryo, belum lama ini.</p><p>Soal penentuan tarif, lanjut Sunaryo, sangat ditentukan dengan harga yang di-<em>submit</em> pengusaha ke DJBC. Berdasarkan harga yang telah disampaikan oleh pengusaha, harga paling rendah senilai Rp10.000 untuk jenis nonpremium, sedangkan harga paling tinggi untuk jenis premium sebesar Rp120.000.</p><p>Adapun target penerimaan cukai vape (setahun) senilai Rp100 miliar sampai dengan Rp200 miliar. Penerimaan cukai vape akan masuk dalam komposisi penerimaan cukai hasil <a href="https://www.google.com/url?q=http://semarang.solopos.com/read/20180620/515/923239/ganjar-pranowo-kagum-masih-ada-produsen-rokok-kemenyan-di-jateng&amp;sa=U&amp;ved=0ahUKEwiy75eT4uTbAhVbfysKHSPrBn8QFggFMAA&amp;client=internal-uds-cse&amp;cx=018416269537951269962:n6yezv585sk&amp;usg=AOvVaw2XZ7W8l3hiwWpcJQh7bt8K" target="_blank">tembakau</a>.</p><p>"Ini sektor baru, kami benar-benar arahkan mereka usaha dengan legal, gak semena-mena, semua terukur enggak ’gebyah uyah’ [menggeneralisir]," imbuhnya.</p>

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya