SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. (Solopos.com/Chelin Indra Sushmita)

Solopos.com, SOLO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menurunkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS). Iuran BPJS Kesehatan JKN KIS turun mulai hari ini, Jumat (1/5/2020).

Kenaikan Dibatalkan, Iuran BPJS Kesehatan April Kok Belum Turun?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Iuran JKN KIS yang disesuaikan tersebut untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

Menurutnya, untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yakni sebesar Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III. Sedangkan setelahnya kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yakni sebesar Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Pandemi Corona

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (30/4/2020).

Iuran BPJS Kesehatan Turun

Iqbal menjelaskan BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Pihaknya berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Pada prinsipnya pihaknya ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

Sehari 7 Warga Sragen Positif Covid-19, Semua Klaster Ijtima Gowa

Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, maka dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Selain itu, peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya.

“Apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” paparnya.

Pihaknya juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Resiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Round Up Covid-19 Sukoharjo: Positif Ajek, Sembuh Jadi 7 Orang

BPJS Kesehatan JKN KIS Turun

Selain itu, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Sedangkan untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden. Substansinyaa antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta. Lalu dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN. Selain itu diatur pula konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Jual-Beli Kelas Online Ruangguru Dikritik, Belva Devara Pamerkan Rating

Sementara itu, Humas BPJS Kesehatan Solo, Siska, peserta PBPU dan BP di lingkup BPJS Kesehatan per 1 April 2020, adalah untuk PBPU sebanyak 545.230 peserta dan BP 111.406 peserta. Jumlah ini antara lain, di Kota Solo untuk PBPU 81.752 peserta dan BP 23.342 peserta, Sukoharjo PBPU 130.514 dan BP 21.713 peserta, Karanganyar PBPU 115.510 dan BP 21.639 peserta, Sragen untuk PBPU 115.550 peserta dan BP 22.870 peserta, serta Wonogiri PBPU 101.904 dan BP 21.842 peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya