SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengambil kotak rokok. (Romesentinel.com)

Solopos.com, JAKARTA  -- Cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok naik 12,5% per hari ini, Senin (1/2/2021). Kenaikan ini telah ditetapkan pemerintah sejak akhir 2020.

"Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020), dilansir detik.com.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kenaikan CHT membuat harga rokok naik alias menjadi lebih mahal.

"Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Atau affordability indeksnya naik jadi 12,2% jadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli," katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: 10 Berita Terpopuler : Mobil Nyemplung ke Kebun Tawangmangu - Banjir Wonogiri

Sejak Desember, pemerintah melakukan sosialisasi dan implementasi kenaikan itu. Oleh sebab itu, tarif baru cukai rokok baru efektif sekitar dua bulan setelah ditetapkan.

Pelekatan Cukai Tembakau

Namun, pemerintah menetapkan tidak menaikkan tarif cukai untuk rokok jenis sigaret kretek tangan.

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," tutur dia.

Baca juga: Bukan Vaksinasi, Pemutus Rantai Penularan Covid-19 Tetap dengan Prokes

Dengan kenaikan itu, maka pemerintah merilis pita cukai baru yang dilaksanakan oleh tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

"Jajaran bea cukai akan membentuk satuan tugas dalam rangka melayani penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif yang baru," ujarnya.

Berikut rincian tarif cukai rokok yang naik 12,5%:

1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%
7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya