SOLOPOS.COM - Suasana sidak protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Solo Grand Mall (SGM), Sabtu (30/5/2020).

Solopos.com, SOLO – Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo melarang anak-anak, ibu hamil, dan orang lanjut usia risiko tinggi pergi ke sejumlah tempat umum. Larangan tersebut berlaku di berbagai tempat umum di Solo meliputi pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain.

Mereka juga dilarang melakukan kegiatan berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum. Setiap orang juga dilarang mengajak anak-anak berkunjung ke tempat tersebut di atas maupun mengikuti kegiatan perkumpulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sanksi

Jika kedapatan melanggar, maka mereka akan dikenai sanksi administratif berjenjang. Adapun sanksi bagi orang yang melanggar larangan ke tempat umum di Solo antara lain, teguran lisan, membuat pernyataan tidak akan mengulangi, dan upaya paksa pemulangan ke rumah.

Pria Karangmalang Sragen Sempat Ceritakan Rencana Bunuh Diri ke Adik, Tapi Dikira Guyon

Ekspedisi Mudik 2024

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota No.10/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 Kota Solo yang diterbitkan pada Senin (8/6/2020).

“Untuk 45 tahun ke bawah ya rentan. Tapi yang paling rentan adalah anak usia 18 tahun ke bawah, ibu hamil, dan anak dalam kandungan. Paling juga diprotes, tapi ini upaya perlindungan anak oleh kami sesuai Undang-undang,” kata Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo.

Protokol Kesehatan

Dalam Perwali itu, terdapat regulasi detail mengenai penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Protokol kesehatan yang dimaksud adalah melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Demi Uang, Pembalap Cantik Ini Rela Jadi Bintang Porno

Mulai dari mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) setelah melakukan kegiatan sehari-hari. Memakai masker di luar rumah tinggal/hunian. Melaksanakan pembatasan sosial (social distancing), serta pembatasan fisik (physical distancing) dengan jarak paling sedikit satu meter.

Sanksi serupa juga diterapkan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut. Perwali juga memuat pedoman teknis pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah. Serta ketentuan belajar mengajar di sekolah, bekerja di tempat kerja, usaha di tempat umum, hingga kegiatan sosial budaya. Dan operasional angkutan umum yang diselenggarakan pemerintah daerah.

3 Pedagang Positif Corona, Pasar Karangayu Semarang Ditutup dan Dibenahi

PKL

Pedoman teknis tersebut diturunkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No.067/1078 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo.

“Tahap awal aturan itu akan disosialisasikan dengan disertai peringatan. Petugas Satpol PP juga akan mengontrol pusat-pusat perbelanjaan, untuk memastikan pelaksanaannya di lapangan. Mereka akan di-BKO-kan (bawah kendali operasi) di tempat-tempat ramai tersebut,” ucap Rudy.

Perincian pedoman teknis itu, salah satu di antaranya berbunyi kewajiban pedagang kali lima (PKL), pedagang pasar tradisional, pengelola pusat perbelanjaan, tempat umum atau lokasi kuliner menggunakan masker.

Mereka juga diharuskan menolak pengunjung atau pembeli yang tidak mengenakan masker. Mengatur jarak bangku minimal satu meter, serta melakukan disinfeksi secara berkala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya