SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman mengingatkan agar angkutan barang atau kendaraan berat seperti truk untuk tidak melintasi jalur mudik mulai H-4

Harianjogja.com, SLEMAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman mengingatkan agar angkutan barang atau kendaraan berat seperti truk untuk tidak melintasi jalur mudik mulai H-4. Jika nekat melintas, truk bisa langsung ditilang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dishub Sleman Mardiaya mengatakan, larangan truk melintasi jalur mudik berlaku hingga H+3 lebaran. Alasannya, masa-masa tersebut diperkirakan menjadi puncak dari arus mudik dan balik.

Kebijakan tersebut, katanya, sesuai keputusan Kementerian Perhubungan No.PM.40/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas melalui Pembatasan OperasionL Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor pasa Masa Angkutan Lebaran.

Aturan tersebut, katanya, dikeluarkan untuk memperlancar lalu lintas angkutan jalan selama lebaran tahun ini. Pembatasan operasional kendaraan tersebut dikhususkan untuk kendaraan pengangkut barang galian, tambang, pasir, batu dan lainnya.

Adapun kendaraan pengangkut BBM, sembako, ternak dan ekspedisi pos masih diperbolehkan. “Sudah kami sosialisasikan kepada pengusaha angkutan barang,” katanya, Sabtu (10/6/2017).

Terkait pemberian sanksi terhadap pelanggar, Dishub Sleman menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Bisa saja pihak kepolisian memberikan surat tilang. “Untuk penindakan kami serahkan kepada petugas kepolisian. Yang jelas, aturannya truk atau angkutan barang tidak dibolehkan melintas di jalur mudik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Unit Pelayanan (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Sleman Marjana mengatakan, pihaknya mengimbau agar angkutan barang yang belum melakukan uji kir segera melakukannya.

Hal itu juga terkait larangan truk dan kendaraan sebelum H-4. “Biar tidak menimbulkan kemacetan dan melanggar kebijakan tersebut, sebaiknya sesegera mungkin uji kir,” harapnya.

Dijelaskan Marjana, meski bulan puasa aktivitas di lokasi uji kir cukup tinggi. Jika rata-rata setiap hari normal melayani 100 unit kendaraan, beberapa hari terakhir jumlah kendaraan yang mengikuti uji Kir meningkat. “Tambahannya sekitar 10-15 unit. Jadi sehari kami bisa melayani hingga 110 unit,” katanya.

Menurutnya, seluruh angkutan barang dan orang wajib melewati uji kir. Hal itu dilakukan agar kendaraan yang digunakan benar-benar laik dan aman.

“Meskipun kendaraan itu lolos KIR, sebelum berangkat pemiliknya juga wajib memeriksa. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya