SOLOPOS.COM - BPJS Kesehatan bersama sejumlah pihak saat melakukan Sosialisasi Implementasi Close Payment System Badan Usaha untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) sektor swasta atau Badan Usaha di UC Hotel, Senin (29/1/2018). (Foto istimewa)

BPJS Kesehatan akan menerapkan Close Payment System atau sistem pembayaran tertutup

 
Harianjogja.com, JOGJA-BPJS Kesehatan akan menerapkan Close Payment System atau sistem pembayaran tertutup untuk segmentasi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) sektor swasta atau Badan Usaha mulai 1 Februari 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diharapkan melalui penerapan tersebut daftar peserta terkini akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jogja, Dwi Hesti Yuniarti mengatakan kebijakan sistem pembayaran tertutup ini dilakukan untuk kepentingan peserta. Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan.

”Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” ujar Hesti dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Close Payment System Badan Usaha di UC Hotel, Senin (29/1/2018).

Close Payment System adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan. Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.

Hesti menjelaskan dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan karyawannya. Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5% dari gaji sesuai ketentuan.

Dari prosentase tersebut perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4%, sedangkan pegawai membayar 1% sisanya.

Untuk memastikan kelancaran kebijakan itu, lanjut Hesti, BPJS Kesehatan telah melakukan rekonsiliasi data dengan Badan Usaha yang terdaftar di wilayah kerjanya. Rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan Close Payment System.

“Dengan demikian, akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan lebih terjamin,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya