SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengendarai sepeda motor. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Korlantas Polri mulai 2023 bakal memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2, kira-kira apa perbedaannya?

Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Polri) Perpol 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Kebijakan baru ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk mempersiapkannya, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang bakal dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap). Saya belum ngomong SIM C2,” terang Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri, Bgrigjen Pol Yusri Yunus, dilansir Antara.

Lalu, apa sih perbedaan SIM golongan C, SIM C1, dan SIM C2?

Beda SIM C, C1 dan C2

Perbedaannnya terletak pada jenis sepeda motor yang dikendarai berdasarkan kubikasi mesin yang dimiliki pengendara. Berikut ini penjelasan selengkapnya, yang Solopos.com kutip dari situs resmi Korlantas Polri.

  1.  SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  2.  SIM C1, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  3.  SIM C2, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berdasarkan perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 di atas, pemilik moge atau motor bermesin 250cc wajib memiliki SIM baru. Pasalnya, SIM C yang saat ini digunakan hanya berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250cc. Tidak hanya pemilik moge yang harus mengganti SIM mereka. Para pemilik sepeda motor listrik juga harus mengganti SIM C mereka menjadi SIM C1 ataupun C2.

Namun, pemilik moge dan motor listrik tidak serta merta bisa langsung membuat SIM C1 atau SIM C2. Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan C1.

Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan C2. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM C1 selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM C2.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya