Solopos.com, KARANGANYAR – Dinas Perhubungan, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (Dishub PKP) Karanganyar mulai menerapkan aturan pembatasan operasional truk tanki air dan pasir di Karanganyar, Senin (23/12/2019).
Hal ini dilakukan guna menekan potensi kemacetan yang diprediksi terjadi pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2020 di Karanganyar. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dishub PKP Karanganyar, Sundoro, kepada Solopos.com Jumat (19/12/2019).
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Menurutnya pembatasan tidak melarang sepenuhnya truk tersebut beroperasi selama waktu yang ditentukan yaitu mulai Senin (23/12/2019) hingga Kamis (2/1/2020). Pembatasan hanya dilakukan pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Yang jelas kami akan membatasi kendaraan truk tanki air yang mengambil air dari sumber air di Ngargoyoso dan truk pasir. Itu kami larang untuk beroperasi ketika siang hari. Kalau malam hari boleh lagi,” beber dia.
Menurut Sundoro, pembatasan waktu operasional truk tanki air dan pasir dilakukan untuk menekan angka kemacetan yang diprediksi terjadi saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. Terkait informasi pembatasan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat dan Forkompimcam. Sehingga, nantinya diharapkan tidak ada truk yang melanggar peraturan di waktu yang sudah ditentukan.
“Informasi kami Kecamatan Ngargoyoso sudah mengundang pemilik usaha sumber air yang ada di wilayah. Karena sebelumnya kami sudah koordinasi untuk memberikan info akan ada pembatasan jam operasionalnya,” imbuh dia.
Sebelumnya, Dishub PKP Karanganyar mewaspadai adanya potensi kemacetan di kawasan Karangpandan menuju Tawangmangu saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. Pihaknya menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional nantinya. Apabila terjadi macet dari arah Tawangmangu, maka lalu lintas akan dialihkan melalui Matesih dari Balai Desa Tawangmangu.