SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan masker mencegah virus corona. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI -- Penerapan denda untuk pelanggar protokol kesehatan, seperti tak pakai masker, di Boyolali direncanakan dimulai pada Senin (14/9/2020) ini. Nantinya pelanggar bisa memilih sanksi, mulai dari sanksi mengucapkan teks Pancasila, membersihkan tempat umum atau pun denda uang.

Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengatakan pemberlakuan sanksi dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Dia mengatakan sejauh ini penertiban protokol kesehatan termasuk operasi masker terus dilakukan di berbagai wilayah di Kabupaten Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bagi pelanggar langsung akan dikenai sanksi. Namun sejauh ini sanksi yang diberikan masih mengutamakan sanksi sosial.

Waduh Biyung! Kasus Positif Covid-19 di Sragen Tambah 42

Diketahui di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali No. 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Boyolali, disebutkan adanya sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan. Baik untuk perorangan maupun instansi serta perusahaan.

Untuk kalangan perorangan, di antaranya berupa teguran lisan, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau mengucapkan teks Pancasila, serta membuat surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan. KTP yang bersangkutan juga akan disita.

Ada juga sanksi berupa kerja sosial berupa membersihkan tempat publik atau tempat ibadah. Sanksi berikutnya adalah denda administratif paling banyak Rp50.000.

"Untuk sanksi denda, Senin [14/9/2020] mulai kami jalankan. Kami sudah kerja sama dengan BKD [Badan Keuangan Daerah] untuk rekening kas daerah," kata dia kepada Solopos.com, Sabtu (12/9/2020).

Opsional

Namun dia menegaskan sanksi denda bagi warga Boyolali yang tak pakai masker tersebut opsional. Sebab di dalam Perbup No. 49/2020 juga disebutkan adanya sanksi yang lain. "Tidak harus membayar denda, tapi kami berikan pilihan," lanjut dia.

Pembayaran denda nanti bisa melalui transfer atau dititipkan kepada petugas. Untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan uang denda tersebut, nantinya pada nota bukti pembayaran denda akan ada kode khusus atau nomor yang tidak bisa dilompati.

Hari Ini Dalam Sejarah: 13 September 1900, Pertempuran Pulang Lupa Meletus

Kalau misalnya nanti bukti pembayaran yang dikeluarkan petugas berkode 001 sampai 003,namun di laporan ternyata dari 001 langsung ke 003, maka harus ada pertanggungjawabannya. "Nanti harus ada berita acaranya," lanjut dia.

Bupati Boyolali, Seno Samodro, mengatakan yang difokuskan dalam Perbup No. 49/2020 adalah mengenai tertib menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai menularan Covid-19. Mengenai adanya sanksi, dia mengatakan hal itu untuk mendorong kesadaran masyarakat. Dia juga menegaskan jika nantinya ada denda yang harus diberlakukan, hal itu tujuannya bukan untuk mencari pendapatan.

"Saya tegaskan, kalau pun ada denda, bukan uang tujuannya. Bukan mencari pendapatan, hanya untuk menegakkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," kata dia belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya