SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

SOLO–Mulai Senin (19/11) besok hingga Senin pekan depan (26/11) civitas academic dan masyarakat umum di Solo dan Sukoharjo dapat melakukan perekaman data e-KTP di kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain UNS dan UMS ada tiga kampus di Jawa Tengah yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penyisiran rekam data e-KTP. Kampus itu adalah Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan Universitas Negeri Semaran (Unnes).

Dalam siaran persnya, Tim Pakar e-KTP Kemendagri, Retno Setyowati Gito D, memaparkan penyisiran perekaman data e-KTP itu merupakan kerja sama antara pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri dengan 17 Perguruan tinggi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kegiatan kemitraan itu merupakan implementasi Surat Edaran Mendagri No 471.13/4360/SJ tentang Dispensasi atau Kemudahan Pelayanan Perekaman e-KTP secara massal bagi penduduk yang tinggal di luar domisili asalnya. Penyelenggaraan perekaman data e-KTP akan itu dilaksanakan secara gratis bagi civitas academic dan masyarakat umum yang belum sempat melakukan rekam data sesuai undangan.

Lebih lanjut dijelaskan pemerintah telah menugaskan 12 petugas Administrator Data Base (ADB) dan enam peralatan perekaman e-KTP di masing-masing universitas. Sedangkan persyaratan untuk perekaman data itu, antara lain calon pemilik e-KTP merupakan kalangan civitas academic atau warga kabupaten/kota Solo, Sukoharjo, Salatiga dan Semarang yang belum melakukan Perekaman e-KTP. Selain itu warga diharuskan membawa KTP lama serta menunjukkan nomor kartu keluarga (KK).

Selain itu, perekaman data e-KTP itu juga berlaku bagi mahasiswa atau warga yang tinggal di luar keempat kabupaten/kota tersebut dan menyatakan pindah domisili ke kabupaten/kota  yang diinginkan. Hal itu dapat dilakukan dengan syarat membawa KTP lama, surat pernyataan pindah dan menunjukkan nomor KK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya