SOLOPOS.COM - Logo KPI

Solopos.com, SOLO – Kerap digunakan tak semestinya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memutuskan melarang penayangan seluruh kegiatan hipnosis muncul di berbagai program layar kaca. Aturan tersebut mulai berlaku mulai besok, Sabtu (28/6/2014).

KPI akan mengintesifkan pantauan di televisi demi mencegah terulangnya kembali pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 yang kerap dilakukan oleh program di televisi. Melalui surat edaran yang diberikan pada seluruh stasiun televisi, KPI melarang seluruh acara menayangkan hipnosis kecuali untuk program acara kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota KPI Pusat Agatha Lily dalam laman resmi kpi.go.id, Jumat (27/6/2014) mengatakan, praktek hipnoterapi akan digolongkan dalam program kesehatan, sehingga wajib menghadirkan pakar yang mampu menjelaskan manfaat dan dampak yang ditimbulkan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jika stasiun televisi menayangkan praktek hipnoterapi dalam program wajib menghadirkan pakar yang mampu menjelaskan sistem, manfaat, dan dampak dari hipnoterapi tersebut,” kata Lily.

Dalam website resmi tersebut juga disebutkan bahwa KPI juga melarang program yang menghadirkan binatang berbahaya yang digunakan untuk menguji keberanian seseorang. Hal itu dinilai sebagai suatu hal yang akan memiliki dampak negatif, terutama pada anak-anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya