Solopos.com, SOLO – Kerap digunakan tak semestinya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memutuskan melarang penayangan seluruh kegiatan hipnosis muncul di berbagai program layar kaca. Aturan tersebut mulai berlaku mulai besok, Sabtu (28/6/2014).
KPI akan mengintesifkan pantauan di televisi demi mencegah terulangnya kembali pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 yang kerap dilakukan oleh program di televisi. Melalui surat edaran yang diberikan pada seluruh stasiun televisi, KPI melarang seluruh acara menayangkan hipnosis kecuali untuk program acara kesehatan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Anggota KPI Pusat Agatha Lily dalam laman resmi kpi.go.id, Jumat (27/6/2014) mengatakan, praktek hipnoterapi akan digolongkan dalam program kesehatan, sehingga wajib menghadirkan pakar yang mampu menjelaskan manfaat dan dampak yang ditimbulkan.
“Jika stasiun televisi menayangkan praktek hipnoterapi dalam program wajib menghadirkan pakar yang mampu menjelaskan sistem, manfaat, dan dampak dari hipnoterapi tersebut,” kata Lily.
Dalam website resmi tersebut juga disebutkan bahwa KPI juga melarang program yang menghadirkan binatang berbahaya yang digunakan untuk menguji keberanian seseorang. Hal itu dinilai sebagai suatu hal yang akan memiliki dampak negatif, terutama pada anak-anak.