SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Instagram/@gibran_rakabuming)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo kembali melarang balita, ibu hamil dan lansia memasuki tempat publik seperti mal atau pusat perbelanjaan modern, pasar tradisional maupun tempat wisata atau hiburan di Kota Solo, mulai Selasa (29/6/2021).

Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota No.067/2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Mobil Tiba-Tiba Terbakar Saat Berhenti di Pinggir Jalan Solo-Semarang Boyolali

Setiap orang juga dilarang mengajak mereka mengunjungi tempat-tempat tersebut. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan dasar keputusan tersebut adalah peningkatan kasus Covid-19 dalam selama sepekan terakhir.

“Anak-anak sudah tidak boleh ke mal. Banyak yang terpapar Covid-19. Makanya kami ketatkan lagi,” kata dia, Senin (28/6/2021).

Larangan itu sempat dicabut selama dua pekan karena tren kasus yang turun. Aturan terbaru berlaku hingga 6 Juli mendatang. Selain pencabutan izin balita ke tempat publik, SE juga mengakomodasi Instruksi Mendagri.

Jam operasional mal dibatasi sampai pukul 20.00, menyesuaikan instruksi pemerintah pusat. “Untuk usaha kuliner ada perlakuan khusus, yang intinya tidak boleh nongkrong sampai malam. Kami inginnya pesanan dibungkus saja,” jelas Gibran.

Baca Juga: Kembali Zona Merah, Boyolali Catatkan Rekor Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi

Sementara, kumulatif kasus konfirmasi positif Covid-19 di Solo hingga Senin (19/4/2021), mencapai 13.263 orang. Perinciannya, 11.058 orang dinyatakan selesai isoladi atau sembih, 1.377 pasien menjalani isolasi mandiri, 204 pasien menjalani rawat inap, serta 624 pasien dinyatakan meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya