SOLOPOS.COM - Anggota Polresta Solo menggendong Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kiri) dan Kombes Pol Andy Rifai (kanan) di Mapolresta Solo pada Rabu (12/8/2020) siang. (Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mulai bertugas di Kota Solo menggantikan Kombes Pol Andy Rifai. Hal itu ditandai upacara lepas sambut dengan prosesi pedang pora di Mapolresta Solo, Rabu (12/8/2020) siang.

Hari pertama bertugas, Kombes Pol Ade Safri langsung dihadapkan dengan kasus yang cukup menarik perhatian masyarakat yakni peristiwa kerusuhan dan penganiayaan oleh kelompok intoleran di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (8/8/2020) lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Semua bentuk gangguan Kamtibmas akan menjadi prioritas kami. Perdana kami menjabat sebagai Kapolresta Solo langsung dihadapkan persoalan ini. Insyaallah dukungan dari elemen masyarakat yang terus mengalir menjadi motivasi untuk menuntaskan kasus ini secara profesional," ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan pada Rabu (12/8/2020) siang.

Dapat Tambahan Rekomendasi 2 Parpol, Gibran Makin Sulit Dilawan Di Pilkada Solo

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri menambahkan terkait kasus perusakan oleh kelompok intoleran itu kepolisian baru menangkap lima orang. Dari lima orang itu, empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan satu orang lainnya masih diperiksa untuk diketahui keterlibatannya. Kapolresta menyebut saat ini masih mengembangkan kasus itu untuk segera menangkap dalam kerusuhan itu maupun pelaku lainnya.

Menurutnya, ada pelaku yang berperan sebagai penghasut dan berperan sebagai eksekutor penganiayaan dan pengrusakan. Ia menegaskan tidak akan ada ruang bagi kelompok intoleran.

Melaju Kencang Dari Flyover Manahan Solo, Isuzu Panther Tabrak Median Jalan Dan Nangkring Di Trotoar

"Kami akan lakukan tindakan tegas terukur pada kelompok intoleran. Ini demi menjamin keamanan aktivitas masyarakat," ujar Kapolresta Solo Ade Safri.

Memburu Para Pelaku Sampai Mana Pun

Ia menambahkan kepolisian mengimbau pelaku lain segera menyerahkan diri. Identitas terduga pelaku saat ini sudah dikantongi. Ia menegaskan akan memburu para pelaku sampai mana pun.

"Jumlahnya tunggu perkembangan dulu, yang jelas penyidik dari Polresta Solo di-backup Polda Jateng, dan Bareskrim Polri sudah mengantongi beberapa nama," imbuh dia.

Giliran Aliansi Bhinneka Tunggal Ika Tuntut Pengusutan Tuntas Kasus Kericuhan Mertodranan Solo

Menurutnya, aksi kekerasan di Mertodranan dilakukan secara bersama-sama kepada keluarga yang sedang midodareni (bagian dari rangkaian acara pernikahan). Ia menyebut kekerasan itu berangkat dari hasutan salah seorang pelaku.

Karena itu, pasal yang dipakai untuk menjerat pelaku yakni Pasal 160 KUHP tentang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya