SOLOPOS.COM - Ilustrasi umrah di Masjidil Haram Mekkah, Saudi Arabia. (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Biro perjalanan yang memberangkatkan ibadah umrah wajib mengantongi izin Kemenag.

Solopos.com, SOLO — Kementerian Agama membuat kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah umrah. Biro perjalanan yang memberangkatkan peserta umrah harus mengantongi izin dari Kemenag daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan mulai 1 April 2017. Kasi Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Solo Rosyid Ali Safitri mengatakan Kemenag Solo pada awal Maret telah menerima surat edaran (SE) dari Kemenag terkait kebijakan baru tersebut.

Kebijakan terebut mengharuskan biro perjalanan umrah dalam pembuatan paspor mengantongi rekomendasi dari Kemenag daerah. “Kami memperbanyak SE Kemenag tersebut untuk diberikan kepada semua biro perjalanan umrah di Solo,” ujar Rosyid saat ditemui Solopos.com di Kantor Kemang, Selasa (28/3/2017).

Menurut Rosyid, kebijakan tersebut dibuat akibat maraknya biro perjalanan umrah ilegal. Peserta umrah banyak yang telantar di Tanah Suci tidak bisa pulang ke Indonesia. Selain itu, banyak peserta ibadah umrah sudah melunasi biaya umrah tetapi gagal berangkat ke Tanah Suci.

“Kami menerima laporan dari calon peserta umrah Solo yang gagal berangkat ke Tanah Suci meksipun sudah melunasi biaya umrah,” kata dia.

Berdasarkan hasil pendataan Kemenag Solo, ada 181 calon calon peserta umrah asal Solo gagal berangkat. Perinciannya, 40 orang berangkat dari Bandara Adi Soemarmo Solo dan 141 orang berangkat dari Bandara Ahmad Yani Semarang.

“Kami meminta kepada warga Solo yang akan berangkat umrah agar selektif memilih biro perjalanan umrah resmi mempunyai SK [Surat Keputusan] Kemenag pusat,” kata dia.

Rosyid menjelaskan Kemenag pusat memiliki daftar semua biro perjalanan umrah resmi dari pusat sampai yang membuka cabang di daerah. Pendataan ulang biro perjalanan umrah dilakukan tiga tahun sekali.

Pendataan ulang dilakukan untuk mengetahui biro perjalanan umrah mana saja yang masih aktif. “Di Solo ada 10 biro perjalanan umrah yang resmi tercatat di Kemenag Solo. Kami terbuka memberikan data biro umrah resmi kepada warga yang akan berangkat umrah agar tidak tertipu,” kata dia.

Rosyid menambahkan antusiasme masyarakat Solo berangkat umrah sangat luar biasa. Sesuai data Kemenag Solo, pendaftar umrah rata-rata 100 orang sampai 150 orang per hari. Banyaknya warga Solo berangkat umrah karena daftar tunggu haji Solo mencapai 18 tahun.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan awal Februari ada laporan kasus penipuan berkedok biro perjalanan umrah. Namun, kasus tersebut diambil alih Polrestabes Semarang karena kantor pusat biro umrah yang bermasalah ada di Semarang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya