SOLOPOS.COM - Ilustrasi kredit (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah akan menerapkan sistem kuota bagi peserta yang ingin memanfaatkan program Kartu Pra-Kerja. Rencananya, program ini diberlakukan mulai awal 2020.

Program Kartu Pra-Kerja ditujukan kepada masyarakat yang baru lulus sekolah, perguruan tinggi, korban PHK, atau pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Airlangga Hartarto, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp3 juta hingga Rp7 juta untuk setiap pemegang Kartu Pra-Kerja.

Insentif yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan pelatihan dari pemegang Kartu Pra-Kerja. Dengan demikian, bisa saja pemegang Kartu Pra-Kerja menerima insentif yang lebih rendah karena pelatihan diikuti dalam waktu singkat.

Deteksi Kanker Testis dengan Test Pack, Emang Bisa?

“Biaya yang disiapkan pemerintah bervariasi dari Rp3 juta sampai Rp7 juta. Tapi ini alokasi anggaran normalnya. Pemerintah punya fleksibilitas, misal pelatihan untuk barista kopi itu misalnya pelatihan hanya sepekan ongkosnya murah. Tapi kalau misal pelatihan untuk coding yang waktunya lama," ungkap Airlangga Hartarto seperti dikutip Detik.com, Kamis (21/11/2019).

Waduh, Kalori Kerupuk Setara Sepiring Nasi

Nantinya, pemerintah akan menerapkan sistem kuota bagi peserta yang ingin memanfaatkan program Kartu Pra-Kerja. Dalam APBN 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran program ini sebesar Rp10 triliun. Pada tahap awal akan diimplementasikan kepada dua juta orang.

Awas! Tatap Layar Smartphone Seharian Bisa Buta

Airlangga Hartarto menyebut ada tiga sasaran penerima Kartu Pra-Kerja, yakni pembekalan kompetensi kerja bagi pengangguran (skilling), peningkatan kompetensi kerja bagi pekerja (upskilling), dan alih kompetensi kerja bagi pekerja terdampak PHK (reskilling).

Khasiat Habbatussauda Diklaim Sembuhkan Segala Penyakit Kecuali Kematian

"Mekanismenya pemerintah akan mendorong usaha-usaha atau pelatihan di seluruh Indonesia yang tersertifikasi. Kemudian pemerintah akan mengeluarkan kartu, pada saat bersamaan pemerintah membuat aplikasi digital mengenai kartu pra kerja," jelas dia.

Berikut Daftar UMK 2020 di 35 Kabupaten/Kota se-Jateng

Kartu Pra-Kerja ini diberikan kepada masyarakat yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menjalani pendidikan formal. Mereka bakal menjalani pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) yang sudah disiapkan pemerintah daerah maupun swasta dengan pengawasan melalui aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya