SOLOPOS.COM - Kartu SIM (Wisegeek.com)

Mulai 15 Desember 2015, orang yang memberli kartu SIM baru harus menggunakan KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Bagi pengguna ponsel, membeli kartu SIM perdana prabayar, apalagi dengan harga murah tampaknya sering dijumpai di berbagai outlet kecil pinggir jalan. Namun, mulai 15 Desember 2015 membeli kartu SIM harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Mulai 15 Desember 2015, serentak secara nasional, pembelian kartu SIM baru harus disertai KTP. Kebijakan itu dikeluarkan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menertibkan registrasi kartu prabayar.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi, Ismail Cawidu, aturan mengenai pembelian kartu SIM dengan KTP sudah mendapatkan kesepatan dari operator-operator di Indonesia.

“Dalam aturan ini, kami perlu kesepakatan utuh dari operator. Nah, seluruh operator telekomunikasi kini sudah menyepakati bersama agar penertiban registrasi dimulai 15 Desember,” ujar Ismail Cawidu, seperti dilansir Liputan6.com, Rabu (14/10/2015).

Sebetulnya, registasi dengan KTP sudah digadang-gadang pemerintah sejak tahun lalu. Namun, saat itu terbentur oleh masalah sistem verifikasi data pelanggan, yang belum disepakati pihak yang akan menyediakan.

“Ya, betul baru jalan sekarang, sebab seluruh operator terbentur oleh persoalan sistem dan cara verifikasi pelanggan,” terang Ismail.

Lebih lanjut, Ismail mengungkap penjual eceran atau pemilik kios kartu perdana yang akan melakukan verifikasi data, harus memiliki kartu ID khusus yang diberikan pihak operator. Kartu tersebut diharuskan, sebab dia yang bertanggung jawab atas input data pelanggan.

“Jika tidak punya ID, penjual itu tidak dapat melakukan registrasi pelanggan. Verifikasi data pelanggan itu penting sebagai upaya pemerintah untuk melakukan penelusuran data jika diperlukan,” lanjutnya.

Perlu diketahui, selama ini aktivasi kartu prabayar dapat dilakukan sendiri oleh pengguna. Aktivasi itu meliputi kegiatan memasukkan nama, alamat, nomor telepon, dan KTP.

Namun, semakin murahnya kartu perdana, membuat banyak oknum tertentu menyalahgunakan nomor tersebut untuk kepentingan negatif. Misalnya, beredar pesan singkat (SMS) penipuan atau SMS spam ke pengguna ponsel.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, ia dengan lugas menjawab: banyak! Ada banyak benefit, baik dari sisi pelanggan maupun dari bisnis operator.

Ia menjelaskan, aturan baru registrasi kartu SIM seluler prabayar akan membantu operator seluler mendapatkan pelanggan berkualitas dan mendorong pendapatan perusahaan telekomunikasi.

Sementara itu, dikutip dari Detik, Rabu, mnurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, banyak keuntungan yang didapat dari registrasi dan pembelian kartu SIM dengan KTP baik dari sisi pelanggan dan dari bisnis operator

Ia menjelaskan, aturan baru registrasi kartu SIM seluler prabayar akan membantu operator seluler mendapatkan pelanggan berkualitas dan mendorong pendapatan perusahaan telekomunikasi.

Menurut Rudiantara, saat ini pasar seluler di Indonesia mulai jenuh dan semua pihak diharapkan mendukung untuk mencapai tingkat kematangan. Kini bukan saatnya lagi bagi perusahaan telekomunikasi untuk mengejar jumlah pelanggan, tetapi mulai harus mengincar pendapatan.

“Sekarang ada 300 juta SIM yang terdaftar tapi kalau unique customer hanya 160-170 juta. Kalau kita dorong begini akan makin banyak pelanggan berkualitas,” papar Rudiantara saat ditemui di gedung Kominfo, Selasa (13/10/2015).

Sekalipun terjadi pertumbuhan jumlah pelanggan seluler di suatu perusahaan pada masa depan, Rudiantara memprediksi hal itu sifatnya replacement dari SIM Card yang sudah ada.

Namun, aturan ini menurut Rudiantara belum final karena masih ada perubahan pada sistem pendaftarannya. “Kemarin ada perubahan tata cara, tadinya mau pakai semacam ID retail terus kemungkinan akan diubah lagi menjadi harus berbentuk fisik,” kata Rudiantara.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan pedagang di kios bisa menjadi tempat untuk melakukan pendaftaran, selama pedagang kios itu terdaftar sebagai mitra resmi dari operator telekomunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya