SOLOPOS.COM - Peserta sidang Komisi A Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah membahas materi metode istinbath hukum (bayani, qiyasi dan maqashidi), khashais/karakteristik ahlus sunnah wal jama'ah (Aswaja) NU, pasar bebas, utang luar negeri, hukum mati dalam perspektif HAM, dan asas praduga tak bersalah di arena Muktamar Ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Selasa (4/8/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Syaiful Arif)

Muktamar NU di Jombang tak menganggap BPJS haram.Berikut ini dasar pertimbangannya.

Solopos.com, JOMBANG — Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang membahas perundang-undangan pada Muktamar Ke-33 Nahdlatul Ulama (NU), Selasa (4/8/2015), tak beranggapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram. Meski demikian, pengelolaan BPJS Kesehatan itu perlu perbaikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU yang membahas pelbagai persoalan bangsa tersebut digelar di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Soal perlunya perbaikan pengelolaan BPJS Kesehatan merupakan salah satu pokok pembahasan komisi perundang-undangan tersebut.

Prof K.H. M. Ridwan Lubis selaku pimpinan sidang mengatakan muktamirin dalam sidang komisi itu mengusulkan dua model BPJS, yakni BPJS Umum dan BPJS Syariah. “Soal hukum BPJS, apakah haram atau tidak bukan kewenangan kami, tapi Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang membahas. Kami hanya dari aspek qanuniyah,” katanya sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Sebelumnya, Senin (3/8/2015), peserta Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah atau masalah kekinian pada Muktamar Ke-33 NU di Kompleks Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, menyatakan dapat menerima dan memperbolehkan BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“BPJS itu tergolong dalam konsep syirkah ta’awwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI,” kata anggota pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail K.H. Asyhar Shofwan MHI.

Asuransi Haram
Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) PWNU Jatim itu menjelaskan asuransi memang haram. NU sendiri bahkan sudah menghukumi asuransi itu haram sejak lama, karena sifatnya profit. Kecuali, imbuhnya, asuransi yang dilakukan pemerintah, seperti Jasa Raharja, karena sifatnya santunan.

“Kalau BPJS itu asuransi, tentu haram, tapi muktamirin sendiri menilai BPJS itu bukan asuransi, melainkan syirkah ta’awwun karena itu hukumnya boleh,” katanya didampingi rekannya KH Romadlon Khotib yang juga salah seorang Ketua LBM PWNU Jatim dalam kepemimpinan sidang komisi Bahsul Masail itu.

Oleh karena itu, NU merekomendasikan pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang sifat gotong royong atau sukarela dari BPJS Kesehatan itu agar masyarakat tidak memahami BPJS Kesehatan sebagai asuransi pada umumnya.

“BPJS Kesehatan sebagai Syirkah Ta’awwun itu hendaknya dipahami sebagai sedekah dan saling membantu, sehingga tidak sama dengan asuransi yang profit. Sebagai sedekah, maka masyarakat harus ikhlas dalam membayar dan membayar BPJS itu bukan ketika sakit, tapi tidak mau membayar ketika sehat. Sedekah itu harus dalam keadaan sakit atau sehat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya