Solopos.com, SOLO — Komisi Rekomendasi Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Komisi rekomendasi merumuskan desakan tersebut pada hari kedua muktamar di Lampung, Kamis (23/12/2021). NU berpendapat dua RUU itu sangat penting segera disahkan menjadi undang-undang untuk menjamin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menghindarkan perempuan dari kekerasan seksual.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.