SOLOPOS.COM - Ilustrasi Zakat. (liputan6.com)

Solopos.com, SOLO — Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan zakat di tengah pandemi Covid-19 boleh untuk non-muslim. Namun, yang perlu diperhatikan adalah zakat yang diberikan bertujuan untuk kemaslahatan umum.

MUI menjelaskan salah satu zakat untuk non-muslim, misalnya di bidang kesehatan. Ia mencontohkan, dengan memberikan masker kepada semua orang, baik muslim dan non-muslim diperbolehkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Video Viral Penangkapan Maling Ayam di Nusukan Solo, Dikerumuni Massa

Di luar itu, MUI mengakui memang syarat penerima zakat sesuai dengan syariat adalah muslim. Menimbang hal tersebut, zakat dikategorikan menjadi dua, yakni untuk personal dan kemaslahatan umum.

Ekspedisi Mudik 2024

Jika zakat untuk personal atau bersifat khusus tentu hanya diperuntukkan bagi kaum muslim. Tetapi, jika untuk kemaslahatan umum, MUI menegaskan zakat juga bisa menjangkau non-muslim.

Bertambah Lagi Jadi 13 Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Madiun

“Untuk yang bersifat khusus, maka dia terikat, dia harus muslim dan masuk kategori salah satu di antara delapan asnaf itu. Untuk kepentingan penyediaan masker, boleh tidak? Boleh. Untuk kepentingan kuratif boleh tidak? Boleh,” kata Niam dilansir situs resmi MUI, Rabu (6/5/2020).

Diskriminatif & Intoleran

Terkait kasus pemberian zakat yang dipermasalahkan di Bangka Belitung lantaran dikhususkan untuk kaum muslim saja dan disebut diskriminatif, Niam mengatakan hal tersebut tidak tepat.

“Syarat mustahiq itu harus muslim iya, itu bagian dari ibadah mahdlah, maka ketika orang mempermasalahkan syarat mustahiq di dalam konteks zakat itu untuk muslim, kemudian dikaitkan dengan diskriminasi dan intoleran, tentu tidak tepat,” lanjutnya.

Angkutan Umum Boleh Beroperasi, Rudy Ogah Longgarkan Aturan Karantina Pemudik di Solo

Selain di MUI, lelaki yang pernah menjabat Ketua KPAI ini menegaskan zakat untuk non-muslim yang digunakan sebagi kemaslahatan namun tidak akan keluar dari koridor agama.

Genset Rumah Sekda Sragen Terbakar, Warga Geger

“Ini kemudian ada perluasan pengertian fii sabilillah, apakah keluar dari koridor pandangan foquha [ahli fikih]? Tidak, ini soal bagaimana memberikan tafsir yang lebih dan kontekstual yang tetap memiliki transmisi dan juga syarat keilmuan di dalam koridor penetapan hukum Islam,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya