SOLOPOS.COM - Eyang Subur (google img)

Eyang Subur (google img)

JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjatuhkan fatwa bahwa Eyang Subur melakukan tindakan yang menyimpang dari agama Islam dengan membuka praktik perdukunan. Meski begitu, MUI menilai Subur tidak sesat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dia belum sampai ke sesat. Dia seorang yang berbuat dosa, diminta untuk tobat. Kalau tobat, insya Allah diterima tobatnya,” ungkap Ketua Investigasi MUI Umar Shihab di kantornya di Jalan Proklamasi, Jakarta Timur, Senin (22/4/2013).

“Dia tidak tahu salat yang benar. Dia harus tobat. Kalau dia minta, kita bimbing,” lanjutnya.

Umar menegaskan, Subur juga sudah mengakui dirinya menyimpang dari syariat Islam. Selain praktik perdukunan, ia juga mempunyai delapan orang istri dalam satu waktu.

“Dia mengaku menyimpang dari segi syariat. Dia mengaku punya istri delapan. Dia menggunakan air garam dan kopi pahit. Itu dijadikan wadah untuk kesembuhan pasiennya. Itu praktik perdukunan,” tuturnya.

Meski begitu, tampaknya Subur tak akan mendapat sanksi. Pihaknya pun berharap masyarakat bisa ikut memantau apa yang dilakukan Subur.

Simak berita selengkapnya: http://digital.solopos.com/file/22042013/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya