SOLOPOS.COM - Logo Netflix. (Reuters)

Solopos.com, SOLO – MUI siap mengeluarkan fatwa haram Netflix jika terbukti memiliki konten negatif. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Fatwa MUI, H. Hasanuddin.

Menurut H. Hasanuddin, media sosial dan platform digital rentan disusupi konten negatif yang tidak sesuai dengan norma agama serta hukum di Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif, termasuk di Netflix” terangnya, Rabu (22/1/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan hingga saat ini MUI belum menerima laporan dari masyarakat soal konten negatif di Netflix. Padahal, menurutnya, fatwa seputar perilaku seks menyimpang, kekerasan pornografi, terorisme, serta kekerasan sudah memiliki fatwanya sendiri. Sehingga MUI hanya tinggal menunggu laporan dari masyarakat saja.

“Namun jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama,” sambung dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya