SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram atas kegiatan terorisme. Pelaku terorisme yang mati karena aksi teror tidak mati syahid.

“Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 itu hukumnya haram, dan yang mati karena itu bukan mujahid,” ujar Ketua MUI Amidhan, Rabu (12/8).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Menurut Amidhan kalau ada sebagian orang yang menganggap pelaku teror itu mujahid itu urusan orang itu sendiri dan tidak perlu dielu-elukan.

“Hukumannya itu Allah yang menentukan,” katanya.

Bagaimana memakamkan pelaku teror? “Ya kalau menurut Islam dimandikan, dikafankan, disalatkan, dikuburkan secara islam,” tutupnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya