SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana di Santa Fe, Meksiko, saat perayaan Natal beberapa waktu lalu. (www.timeanddate.com)

MUI Pekanbaru melarang pemasangan atribut Natal oleh pelaku usaha dan masyarakat di kota itu.

Solopos.com, PEKANBARU — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Pekanbaru melarang pemasangan atribut Natal bagi pelaku usaha dan masyarakat di daerah itu. Ketua MUI Pekanbaru Akbarizan menegaskan fatwa MUI tentang larangan mengenakan atribut nonmuslim itu berlaku secara nasional, termasuk di Riau.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Menurutnya, Pekanbaru merupakan daerah Melayu yang kerap dikaitkan dengan Islam. Dengan larangan itu, MUI akan melakukan sosialisi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FGUB) setempat. “Dengan adanya fatwa tersebut, mestinya ini jadi pertimbangan pengusaha untuk tidak menggunakan atribut Natal di Pekanbaru,” kata Akbarian pada Kamis (22/12/2016).

Menurut Akbarizan, perilaku toleransi beragama ini juga mesti diterapkan bagi umat beragama, termasuk umat Islam saat perayaan hari besar masing-masing agamanya. “Untuk Islam saya kira juga tidak ada pemaksaan pemakaian atributnya, seperti ketupat pada saat Lebaran,” katanya.

Meski demikian, dia meminta tidak ada ormas yang melakukan sweeping di tempat-tempat pusat perbelanjaan. Menurutnya, hal ini tidak dibenarkan oleh undang-undang dan kerap diwarnai tindak pidana.

Polda Riau akan mengamankan organisasi massa (ormas) yang melakukan sweeping atribut Natal di Riau untuk membuat iklim kondusif di dunia usaha dan kerukukanan umat beragama. Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain mengatakan banyak pelaku usaha di Pekanbaru dan beberapa kota di Riau yang menggunakan atribut Natal yang terganggu jika ormas melakukan aksi sweeping.

“Polisi akan menangkap ormas yang melakukan aksi sweeping. Karena pemasangan atribut Natal tidak dilarang oleh negara. Hal ini juga bertujuan untuk mengatasi konflik perbedaan agama,” kata Zulkarnain.

Zulkarnain menegaskan aksi sweeping dan razia hanya boleh dilakukan aparat keamanan sebagaimana amanat undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ormas yang mengambil kewenangan aparat akan ditindak karena melanggar aturan hukum.

“Setiap kelompok yang seperti itu jangan mengambil langkah di luar kewenangan. Apalagi sampai melakukan pengrusakan. Itu tidak boleh dilakukan,” ucap Zulkarnain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya