Solopos.com, SURABAYA -- Majelis Ulama Indoneisa (MUI) Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menyebut pasien Covid-19 yang beragama Islam boleh tak puasa pada Ramadan 2020.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Surabaya Muhammad Munif. Tetapi, pasien Covid-19 yang tak puasa harus mengganti puasa di lain hari ketika sudah dinyatakan sembuh.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Viral! Ini Pernyataan Lengkap Prabowo Subianto Soal Kesaksiannya Jadi Menteri Jokowi
"Tapi tetap wajib untuk meng-qadha atau mengganti ketika dia sudah sembuh," ujarnya dilansir Suara.com, Kamis (23/4/2020).
Tak hanya pasien positif Covid-19, bagi orang tanpa gejala (OTG), orang dalama pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) juga diperbolehkan tak puasa.
Heboh Beda Mudik dan Pulang Kampung, Ivan Lanin: Makna Kata Bukan di Kamus, Tanya Pada Politikus!
"Intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter. Kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman," jelasnya.
Positif Covid-19, Tenaga Kesehatan dari Gondangrejo Karanganyar Dirawat di RSUD Moewardi Solo
Puasa Diganti Fidiah
Sementara itu, terkait adanya usul puasa Ramadan 2020 diganti dengan membayar fidiah, MUI mengaku tak sepakat. Satgas Covid-19 MUI Pusat Cholis Nafis dengan tegas mengatakan puasa Ramadan tak bisa diganti dengan fidiah karena wabah virus corona.
Pulang Kampung, Warga Menden Klaten Wajib Masuk Rumah Sauna Demi Cegah Corona
"Jadi tidak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadan diganti dengan bayar fidiah," jelas Cholis sebagaimana diinformasikan Liputan6.com, Kamis (23/4/2020).
Jalani Sidang Perdana Kasus Tanda Tangan Palsu, 3 Pegawai Bank UOB Solo Minta Ini ke Hakim
Ia pun juga mengaku selama ini MUI tidak menerima permintaan fatwa secara resmi dari mana pun untuk menetapkan agar puasa diganti dengan membayar fidiah.
"Dan seandainya ada yang bertanya saya yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya. Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam," tambahnya.
Hilang 2 Bulan Lebih, Kakek-Kakek Dlingo Boyolali Ditemukan Sudah Jadi Tulang Belulang