SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr H Anwar Abbas, MM, MAg mengatakan bahwa memainkan game atau permainan elektronik hukumnya boleh selama permainan tidak menimbulkan efek negatif. “Pada prinsipnya, permainan itu, hukum dasarnya boleh,” kata Anwar saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Namun, kata dia, jika permainan itu sampai merusak moral yang memainkan permainan tersebut, maka jadi haram hukumnya. “Bila merusak jiwa serta moral pemainnya maka jadi haram. Permainan ini kira-kira dampaknya kepada si anak, baik atau tidak. Kalau dampaknya baik terhadap anak ya boleh, kalau dampaknya tidak baik terhadap anak ya tidak boleh,” katanya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pihaknya menyatakan belum mengetahui alasan dikeluarkannya fatwa haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terhadap permainan dalam jaringan (daring) PlayerUnknown’s Battlegrounds Mobile (PUBG Mobile).

Sebelumnya fatwa haram diterbitkan MPU Aceh terhadap game PlayerUnknown’s Battlegrounds Mobile atau PUBG Mobile dan sejenisnya. Berdasarkan hasil sidang paripurna ulama III pada 17-19 Juni 2019, MPU Aceh menyimpulkan permainan PUBG tidak baik karena mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan.

PUBG merupakan salah satu game online terpopuler di Indonesia yang juga dilombakan dalam kompetisi e-Sports. Permainan itu semakin populer setelah beredar versi mobile pada 2018.

Sementara itu, Ketua Bidang Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, mengatakan MUI pusat belum menerbitkan fatwa mengenai permainan elektronik dalam jaringan (daring) Player Unknown’s Battlegrounds Mobile (PUBG Mobile).

“MUI pusat sedang mengkajinya, belum selesai menganalisis, meski ada indikasi sebagaimana di Aceh, orang-orang yang keranjingan game buang waktu banyak, ada perubahan mental, tapi kami belum secara tuntas menganalisis efek besarnya,” kata dia, Senin.

Ditegaskannya lagi bahwa pihaknya belum selesai melakukan analisa terhadap dampak negatif dari permainan tersebut. Dia menjelaskan bahwa fatwa haram yang diterbitkan oleh MPU Aceh tidak terkait dengan MUI pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya