SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kudus–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mendukung fatwa haram mengemis sebagaimana yang dikeluarkan MUI Sumenep, Jawa Timur.

“Kami hanya mendukung fatwa haram bagi pengemis yang secara fisik masih mampu bekerja dan mencari pekerjaan lain yang lebih baik dibandingkan harus mengemis,” kata Ketua MUI Kudus, M Syafiq Nashan, di Kudus, Rabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terlebih lagi, kata dia, mengemis merupakan tindakan yang merendahkan martabat sendiri sebagai makhluk Allah yang dikaruniai akal, pikiran, dan kelebihan lain untuk berusaha.

Berdasarkan ajaran Islam, katanya, ada tiga kategori tindakan mengemis yang diperbolehkan, yakni orang yang terkena bencana alam dan tidak memiliki harta benda lagi, serta orang yang siap melakukan pernikahan tetapi tidak memiliki dana yang cukup.

Ekspedisi Mudik 2024

“Karena dikhawatirkan akan melakukan tindakan yang tidak baik, maka orang yang hendak menikah tersebut diperbolehkan meminta bantuan kepada pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab kepada warga negaranya,” ujarnya.

Sedangkan kondisi ketiga, yakni orang yang benar-benar miskin yang diperkuat dengan rekomendasi dari pihak perangkat desa, pengurus RT/RW, dan tokoh masyarakat setempat.

“Ketiga kondisi tersebut diperbolehkan meminta. Selain ketiga syarat tersebut, maka haram hukumnya,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Syafiq, masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan dianjurkan oleh Nabi Muhammad untuk menjual kayu bakar ke pasar.

“Jika orang yang lahir dengan kondisi cacat, seperti orang buta saja tidak mau mengemis, kenapa orang yang terlihat sehat jasmani justru mengemis,” ujarnya.

Ia mengatakan, Islam jelas mengharamkan kegiatan mengemis yang dijadikan pekerjaan. Islam mendorong setiap orang untuk bekerja.
Ia berharap, sejumlah pihak terkait bersedia membina para pengemis di Kota Kudus agar aktivitasnya tidak meresahkan masyarakat sekitar.

“Kami yakin, masyarakat yang memberikan uang kepada para pengemis bukan atas dasar keikhlasan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, berbedar informasi bahwa sejumlah pengemis yang selama ini beroperasi di Kudus dengan membawa anak kecil merupakan hasil menyewa. Hal itu dilakukan agar mendapatkan belas kasihan dari masyarakat, sehingga bersedia memberikan sejumlah uang kepada mereka.

“Meski demikian, kami belum perlu mengeluarkan fatwa haram mengemis, karena tidak ingin ada anggapan fatwa haram dilakukan secara sembarangan. Yang perlu dilakukan adalah memberikan pembinaan kepada para pengemis agar mau bekerja,” ujarnya.

Selain menyoroti keberadaan pengemis, Syafiq mengkritisi, keberadaan para pengamen jalanan.

“Sebaiknya, para pengamen jalanan juga mendapatkan pembinaan agar mencari pekerjaan lain yang lebih baik, karena mereka tidak mengalami hambatan untuk bekerja di bidang lain,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, tidak semua masyarakat senang dengan kehadiran para pengamen.

“Untuk menyelesaiakan kasus pengemis dan pengamen, tentu membutuhkan kerja sama sejumlah pihak,” ujarnya.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya