SOLOPOS.COM - Ilustrasi labelisasi halal bahan makanan. (halalville.blogspot.com

Solopos.com, SEMARANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah tidak akan lagi menerima pendaftaran untuk sertifikasi halal. Wewenang organisasi kemasyarakatan Islam itu dalam mengeluarkan sertifikasi halal telah dicabut.

Penghentian pendaftaran sertifikasi halal oleh MUI Jateng mulai Kamis (17/10/2019) itu sesuai dengan arahan MUI pusat. Alasannya, proses sertifikasi itu sudah dilaksanakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan demikian, pengajuan sertifikasi online (serol) pun turut dihentikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Ahmad Rofiq, mengatakan akan tetap memproses para pendaftar yang sudah mendaftar sebelum Kamis. Proses itu hanya untuk permohonan yang belum terbit sertifikatnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menyebut, saat ini, LPPOM MUI adalah satu-satunya badan yang terakreditasi untuk mengeluarkan sertifikasi halal. Nantinya, kinerja LPPOM MUI akan masuk ke dalam proses sertifikasi yang dilakukan BPJPH.

"Dengan peraturan baru ini, saya menilai birokrasi untuk melakukan sertifikasi akan lebih panjang," katanya.

Dalam birokrasi baru itu, pemohon akan mengajukan ke BPJPH kemudian diserahkan kepada LPPOM. Serangkaian jadwal dan audit dilakukan dalam proses ini. Kemudian jika bahan atau proses produksi tersebut ditengarai mengandung hal yang tidak halal maka akan dilakukan uji laboratorium.

Setelah uji laboratorium dan dinyatakan aman, barulah dikembalikan ke BPJPH dan kemudian diserahkan kembali ke MUI untuk sidang fatwa halal. Setelah sidang, berkas dan prosesnya kemudian akan diberikan kembali ke BPJPH untuk dikeluarkan sertifikat halal.

"Jika dulu, sertifikasi bisa cepat karena ditangani dalam MUI sendiri dan ditandatangi oleh tiga unsur saja. Nanti, kita lihat bersama seperti apa ke depannya," ungkapnya.

Dia menyebut sudah banyak UMKM atau UKM di Jateng yang telah mengajukan sertifikasi halal di LPPOM MUI Jateng. Namun Rofiq tidak tahu persis berapa jumlah yang telah disertifikasi.

"Kalau secara umum, jumlah pendaftar sertifikasi sudah banyak. Tapi kalau secara persen pastinya kecil mengingat banyaknya jumlah UMKM di Jateng sangat banyak," tambahnya.

Hal itu dipengaruhi oleh tidak adanya kewajiban bagi UMKM atau UKM untuk mendapatkan sertifikasi halal selama 30 tahun terakhir ini sejak keberadaan LPPOM MUI. Mereka secara sukarela mengajukan sendiri produknya kepada LPPOM MUI untuk mendapatkan sertifikasi halal.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya