SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menegaskan bahwa meminta-minta tidak bisa diharamkan.

“Kalau orang meminta-minta diharamkan, lalu bagaimana dengan yang memberi, apa juga diharamkan,” kata Sekretaris Umum MUI Jateng Ahmad Rofiq, di Semarang, Jumat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan Ahmad Rofiq tersebut terkait dengan adanya fatwa haram mengemis yang dikeluarkan oleh MUI Sumenep, Jawa Timur. Menurut Ahmad Rofiq, fatwa tersebut seharusnya berlaku untuk mereka yang mengorganisasi, memanfaatkan peminta-minta, serta mereka yang meminta setoran dari para peminta-minta.

Ahmad Rofiq berpendapat, untuk mengurangi jumlah peminta-minta seharusnya dapat ditempuh dengan sejumlah langkah di antaranya dengan upaya pemerintah membudayakan zakat.

“Kemudian bagi orang kaya sebaiknya menyalurkan zakatnya ke amil zakat sehingga bisa dikelola untuk memberdayakan ekonomi mereka (pihak yang membutuhkan zakat-red),” katanya.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jateng Marpuji Ali menilai bahwa fatwa haram mengemis tersebut untuk ditarik ke lingkup nasional perlu melewati kajian mendalam.

Ia mengatakan, dalam beberapa kasus memang ada pengemis yang berasal dari golongan mampu. Namun, ada juga orang yang menjadi pengemis karena benar-benar terpaksa dan tuntutan keadaan sehingga seluruh pihak terkait harus bijaksana dalam memutuskan sesuatu.

“Kalau melihat kondisi Jateng sepertinya pemberlakuan fatwa semacam itu belum perlu, sebab selain kondisi masyarakat Jateng yang berbeda, pemberlakuan fatwa yang mengharamkan pengemis juga kurang efektif,” katanya.

Marpuji menambahkan, untuk menangani permasalahan pengemis tidak cukup hanya diselesaikan dengan fatwa, tetapi membutuhkan kerja sama dan dukungan dari pemerintah. Sebab, pengemis dan anak-anak telantar menjadi tanggung jawab negara.

“Negara bertanggung jawab membina mereka (pengemis) dengan memberdayakan berbagai potensi yang mereka miliki, misalnya memberikan kursus keterampilan dan keahlian, bukan hanya diselesaikan dengan jalan mengeluarkan fatwa,” kata Marpuji.

 

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya