SOLOPOS.COM - Ilustrasi masjid. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) membuat fatwa baru tentang pelaksanaan ibadah di masjid pada masa pandemi Covid-19.

Dalam fatwa terbaru itu, MUI Jateng mengizinkan pelaksanaan ibadah kembali digelar di masjid. Meski demikian, aturan ini hanya berlaku bagi daerah yang telah dinyatakan sebagai zona hijau Covid-19.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Keputusan itu diambil seusai MUI Jateng menggelar halaqah atau pertemuan bersama puluhan ulama di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (3/6/2020).

"Hasil halaqah ini, kami memutuskan memberikan kelonggaran beribadah di masjid. Khususnya untuk daerah zona hijau. Namun, pelaksanaannya tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat," terang Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji.

Ekspedisi Mudik 2024

Misteri Hilangnya Satpam Cantik di Sragen, Motor dan Sepatu Jadi Petunjuk

Daroji menerangkan, selama ini masyarakat sudah rindu untuk beribadah di masjid. Mereka rindu menjalankan salat Jumat maupun salat berjemaah di masjid di wilayah masing-masing.

Namun, grafik penularan Covid-19 di Jateng hingga saat ini belum menurun drastis. Kondisi ini pun belum membuat MUI Jateng mengizinkan ibadah digelar di masjid secara menyeluruh.

"Besok kami dari Komisi Fatwa MUI akan menggelar sidang terkait hasil halaqah ini. Nantinya, akan ada kelonggaran beribadah di daerah zona hijau. Untuk daerah zona kuning dan merah, nanti dulu karena masih berbahaya," ujarnya.

Kendala Keputusan MUI Jateng

Hampir Sepekan 0 Kasus, Hari Ini Pasien Positif Covid-19 Wonogiri Tambah 2

Fatwa itu nantinya akan mengubah fatwa awal dari MUI Jateng yang sebelumnya meminta masyarakat di seluruh wilayah Jateng untuk menjalankan ibadah di rumah.

Daroji juga telah membahas usulan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang meminta pelaksanaan salat Jumat dibuat sistem sif dengan sejumlah ulama.

Ia mengatakan sebenarnya usulan Ganjar itu memungkinkan. Namun, terkendala fatwa MUI pusat yang melarang pelaksanaan salat Jumat secara sif.

"Kendalanya MUI pusat pernah mengeluarkan fatwa larangan itu [salat Jumat secara sif]. Tapi kan itu dulu dan kondisinya berbeda. Tapi aturannya fatwa MUI daerah tidak boleh bertentangan dengan pusat. Untuk itu, kami akan usulkan ke pusat agar ada pembahasan soal ini," tegasnya.

Pelaku Teror ke Perawat di Puskesmas Kedawung Sragen Ternyata Pasien yang Sering Berobat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya