SOLOPOS.COM - Ketua Umum MUI Jawa Tengah Ahmad Darodji (ketiga dari kiri) didampingi Sekretaris Umum MUI Jateng Muhyiddin (kiri), Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng Ahmad Fadlolan Musaffa (kanan), dan Ahli Forensik RSUP dr. Kariadi Semarang Uva Utomo (kedua dari kiri) seusai pertemuan bersama tim terkait membahas adanya penolakan masyarakat terhadap jenazah Covid-19, di Semarang, Jumat (3/4/2020). (Antara/Nur Istibsaroh)

Solopos.com, SEMARANG — Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah mengingatkan umat agar menjauhi dosa menolak jenazah pasien Covid-19. Nasihat itu disampaikan pengurus MUI Jateng setelah melakukan penelitian di RSUP dr. Kariadi Semarang.

Pesan itu disampaikan MUI Jateng karena adanya penolakan masyarakat Jateng terhadap jenazah Covid-19. Disimpulkan MUI Jateng bahwa secara syar’i menguburkan jenazah pasien Covid-19 itu adalah langkah yang benar dan secara medis pun aman. Penelitian MUI memastikan jenazah pasien virus corona tidak akan menularkan virus kepada orang lain.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Pesan tersebut disampaikan Ketua Umum MUI Jawa Tengah Ahmad Darodji. Ia mengemukakan hal itu seusai pertemuan bersama tim terkait di Kota Semarang, Jumat (3/4/2020). Pertemuan itu digelar membahas adanya penolakan masyarakat terhadap jenazah Covid-19.

Apindo Jateng Buka Wacana Cicil THR 2020

Ahmad Darodji dalam kesempatan itu didampingi Sekretaris Umum MUI Jateng Muhyiddin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng Ahmad Fadlolan Musaffa. Hadir pula dalam kesempatan itu ahli forensik RSUP dr. Kariadi Semarang Uva Utomo

“Penolakan masyarakat bisa saja karena mereka mengalami ketakutan berlebih dan edukasi yang kurang. Sebetulnya apa yang sudah dilakukan [pihak rumah sakit] saat memandikannya atau mencucikan sampai masuk peti sudah sesuai syar’i,” kata Ahmad Darodji.

Sopir Ambulans Aman

Ia menjelaskan seluruh tahapan secara kesehatan untuk memutus penyebaran virus corona dengan penyemprotan Klorin pun sudah dilakukan. Dengan demikian baik sopir mobil jenazah hingga masyarakat tidak perlu khawatir dan bisa tetap dapat menyolati jenazah. “Kalau sampai semua umat Islam tidak ada yang menyolati, kita dosa. Kita bisa melakukan salat ghaib,” kata Ahmad Darodji.

Ini Kisah Cabul Pria Grobogan ke Bocah 7 Tahun

Ahli foreksik RSUP dr. Kariadi Semarang Uva Utomo menjelaskan rumah sakit telah mengikuti pedoman Kemenkes. Tata cara penyelenggaraan jenazah itu juga sudah melewati penelitian untuk bisa menghilangkan kemungkinan penularan Covid-19.

Pada tahap awal, lanjut Uva, jenazah diamankan dengan Klorin agar aman untuk petugas. Tahap selanjutnya memandikan sekaligus mewudukannya dengan air biasa yang suci dan mensucikan. Selanjutnya, proses membersihkan dengan Klorin diulang.

Setelah suci dan bersih secara syarat kesehatan, barulah kemudian jenazah ditutup dengan bahan kedap air atau plastik. Baru setelahnya dikafani jika mendiang adalah umat muslim atau pakaiannya ditempelkan di atasnya jika mendiang nonmuslim.

Maklumat Ganjar Pranowo Soal Corona: Jangan Takut Kelaparan!

Setelah itu, lanjut Uva, jenazah kembali dilapisi dengan plastik dan kembali disiram dengan Klorin. Setelah itu, jenazah ditutup dengan plastik untuk yang ketiga kalinya dan disiram Klorin lagi.

Selesai seluruh tahapan tersebut barulah jenazah dimasukkan ke peti dan mobil jenazah yang juga telah disiram Klorin. “Jadi saat mobil jenazah lewat, tidak ada yang tercemari. Pemakaman aman dan virus ini akan mati saat inangnya mati. Jadi aman. Harapannya ini bisa mengubah stigma masyarakat terhadap jenazah Covid-19,” kata Uva.

Tak Ada Alasan Takut

Uva menambahkan dengan seluruh prosedur yang diterapkan tersebut, maka tidak ada alasan warga takut. Karena, menurut dia yang terpenting bagi masyarakat adalah harus terus menjaga kesehatan, makan, minum, dan istirahat yang cukup, mengonsumsi vitamin, serta tidak stres.

Berjemaah Salat di Masjid Menara Kudus, Protokol Kesehatan Dipegang Teguh

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng Ahmad Fadlolan Musaffa menambahkan kewajiban umat Islam terhadap orang yang sudah meninggal untuk yang nonmuslim ada dua, yakni mengangkat jenazah dan menguburkan.

Sementara itu, muslim terhadap muslim menurutnya ada lima, yakni memandikan, mengafani, menyolati, mengangkat ke kuburan, serta menguburkan. Hal tersebut merupakan fardhu kifayah, sehingga jika menolak hukumnya dosa.

“Yang punya kewajiban bukan mayatnya. Mayat tidak punya kewajiban, tetapi yang punya kewajiban adalah yang hidup. Menolak dosa hukumnya. Dan dengan melihat seluruh tahapan dari rumah sakit, tidak mungkin ada penularan. Sehingga tidak ada alasan untuk menolak jenazah. Para tenaga medis sudah melakukan dengan baik dan sesuai syar’i,” kata Fadlolan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya