SOLOPOS.COM - Sosialisasi tujuh fatwa MUI Jateng di Kota Semarang yang dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng K.H. Hadlor Ihsan, Senin (23/12/2019). (Antara-MUI Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menerbitkan tujuh fatwa. Salah satunya fatwa haram terhadap penyaluran uang zakat ke luar provinsi.

MUI Jateng menganggap seluruh zakat yang diperoleh dari masyarakat Jawa Tengah seharusnya didistribusikan untuk masyarakat Jawa Tengah, tidak didistribusikan keluar Jawa Tengah. Latar belakang terbitnya fatwa itu adalah tingginya angka kemsikinan di Jateng berdasarkan data 2017.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Karena angka kemsikinan di Jateng pada 2017 mencapai 13%, sementara angka nasional 9%, maka dianggap perlu aturan tegas tentang penyaluran zakat di daerah ini. Jateng dinilai memerlukan perhatian khusus terutama dalam pembangunan zakat konsumtif maupun produktif.

Sebagaimana disampaikan melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Antara, Senin (23/12/2019) malam, sosialisasi tujuh fatwa MUI Jateng itu dilakukan di hadapan peserta Raker MUI Jawa Tengah, di Hotel Pandanaran, Kota Semarang, Senin malam. Acara dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng K.H. Hadlor Ihsan dan dimoderatori Sekretaris Komisi Fatwa K.H. Fadlolan Musyaffa.

Raker yang dibuka Ketua Umum MUI Jateng K.H. Ahmad Darodji itu diikuti 100 peserta yang terdiri atas 70 pengurus MUI kabupaten/kota se-Jateng, dan 30 lainnya pengurus MUI Jawa Tengah. Raker antara lain membahas evaluasi program kerja 2019 dan perencanaan program kerja 2020.

K.H. Hadlor menyatakan fatwa tentang Naqlus Zakah bernomor Kep.FW.03/DP-P.XIII/SK/VII/2017. Sedangkan terkait berkembangnya tempat ibadah dan lembaga pendidikan Islam di provinsi ini juga memerlukan perhatian khusus, baik pelaksana, program kegiatan, maupun infrastrukturnya.

Demikian juga pengajar pesantren, madrasah diniyah, TPQ, guru mengaji, dan pelaksana pendidikan Islam, mayoritas kalangan ekonomi menengah ke bawah yang layak mendapatkan perhatian khusus. “Maka potensi perolehan zakat di Jawa Tengah perlu dibagikan kepada mustahik di provinsi ini sebagai upaya menanggulangi kemiskinan”, tegasnya.

Fatwa berikutnya terkait model pakaian perempuan PNS di lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Permohonan fatwa diajukan Pemprov Jawa Tengah. Fatwa MUI, secara hukum batas syari tentang menutup aurat bagi perempuan adalah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Adapun metode dan bentuk pakaian bersifat ijtihadi (upaya mencari cara yang baik) tergantung pada kondisi dan situasi budaya negara. Model menutup aurat bagi PNS muslimah sebagaimana dalam surat permohonan Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Jateng, telah memenuhi syarat menutup aurat secara syariah.

MUI Jateng merekomendasikan pakaian muslimah hendaknya tidak ketat dan tidak transparan. Model pakaian muslimah bagi pegawai Pemprov Jateng hendaknya bisa dijadikan pedoman bagi instansi lain. Fatwa berikutnya terkait makna sabilillah dalam asnaf zakat yang dapat diterimakan pula kepada para imam masjid, marbot, guru TPQ.

Sabilillah diartikan secara umum, tidak semata untuk perang. Kemudian asnaf fakir miskin, relasi masjid, persentase zakat, fatwa tentang Baznas Mikrofinance serta standar mati hewan disembelih.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya