SOLOPOS.COM - Sejumlah tokoh ikut meletakkan batu pertama pembangunan Masjid Taman Sriwedari, Solo, Senin (5/2/2018). (Nicolous Irawan/JIBI/SOLOPOS)

MUI Jateng mendukung rencana Pemkot Solo membangun masjid raya di lahan eks THR Sriwedari.

Solopos.com, SOLO — Di samping penolakan, dukungan terhadap rencana pembangunan masjid raya di lahan eks THR Sriwedari juga terus mengalir. Kali ini, dukungan pembangunan masjid tersebut diberikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua MUI Jawa Tengah Ahmad Darodji menilai keberadaan masjid di Kota Solo masih dibutuhkan terutama masjid yang mampu menampung ribuan jemaah di tengah kota. “Masjid dibangun di mana saja itu bagus. Karena kebutuhan masjid kan banyak. Jadi saya mendukung agar masjid segera direalisasikan,” katanya ketika dijumpai wartawan seusai pelantikan dan pengukuhan kepengurusan MUI Kota Solo periode 2017-2022 di Pendapi Gede Balai Kota, Kamis (8/2/2018).

Terkait polemik kepemilikan lahan Sriwedari, MUI menilai nantinya tanah bakal masjid harus diwakafkan untuk umat Islam. Apakah itu nanti status tanah milik Pemkot ataupun ahli waris, dia menyarankan tanah itu diwakafkan kepada umat agar untuk masjid.

Dia pun meminta umat muslim tak saling mempersoalkan rencana pembangunan masjid tersebut. Menurutnya, pembangunan masjid perlu mendapat dukungan seluruh umat muslim termasuk kalangan budayawan.

Baca:

Darodji meminta warga mendukung pembangunan masjid tersebut. Pembangunan masjid besar merupakan langkah yang baik. Semakin banyak masjid semakin baik. Pembangunan masjid di Sriwedari diharapkan bisa memicu antusiasme umat Islam dalam beribadah.

Selain itu masjid tersebut bisa menjadi pusat peribadatan umat muslim. “Jadi kalau di Sriwedari dibangun masjid tidak masalah, justru masjid akan melengkapi kawasan Sriwedari. Misalnya pengunjung GWO [Gedung Wayang Orang] mau salat bisa di masjid itu,” katanya.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengapresiasi sikap MUI Jawa Tengah tersebut. Dia kembali menegaskan lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan Masjid Taman Sriwedari adalah milik negara dan merupakan aset Pemkot.

“Tanah ini bersertifikat Hak Pakai [HP] 40 milik Pemkot. Kalau tidak ada sertifikatnya, jelas tidak mungkin Izin Mendirikan Bangunan [IMB] akan terbit. Sementara untuk membangun masjid dibutuhkan IMB,” katanya.

Tahapan pembangunan Masjid Taman Sriwedari sudah prosedural. Untuk diketahui, sebelumnya ahli waris R.M.T. Wiryodiningrat dan sejumlah pihak menyoal kembali rencana pembangunan tempat ibadah itu. Mereka mempermasalahkan status lahan Sriwedari yang diklaim telah sah menjadi milik ahli waris.

Menanggapi hal itu, Wali Kota mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan rencana pendirian Masjid Taman Sriwedari menempuh jalur hukum. “Biar mereka menempuh jalur hukum. Kami juga tidak akan mengubah fungsi awal Sriwedari, yang dulunya sebagai taman,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya