SOLOPOS.COM - Suasana salat idulfitri 2017 di Kulonprogo. (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SOLO — Majelis Ulama Indonesia MUI memperbolehkan salat Idulfitri 1441 H/2020. Tetapi, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh masyarakat Indonesia.

Dalam Fatwa MUI Nomor 28/2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19, ada empat ketentuan pelaksanaan salat Id di situasi seperti ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Utang Klaim BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Rp4,4 Triliun, Penyebab Iuran Naik?

Ekspedisi Mudik 2024

Berikut empat ketentuan pelaksanaan salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19 sesuai dengan yang ditampilkan pada situs resmi MUI, Rabu (13/5/2020).

  1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun. Dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah. Maka salat Idulfitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
  2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang). Salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.
  3. Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid). Terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
  4. Pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Terjaring Razia Balap Liar, Anggota DPRD Kota Madiun dari PDIP Langgar Kode Etik Partai

Dari penjelasan di atas MUI memperbolehkan penyelenggaran salat Idulfitri secara berjemaah asalkan di daerah tersebut bebas Covid-19 maupun tren penularan mulai menurun. Namun, jika angka penularan masih tinggi, diharapkan masyarakat bisa melakukan salat Idulfitri di rumah masing-masing.

Imbauan Kemenag

Berbeda dengan MUI, Kemenag mengimbau masyarakat melaksanakan salat Idulfitri 1441 H/2020 di rumah. Imbauan itu dibuat lantaran Indonesia masih dibayangi pandemi Covid-19.

Butuh Konsultasi Dokter tapi Takut Keluar? Rumah Sakit di Solo Ini Layani Konsultasi Online

Hal itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Rabu (13/5/2020). Kemenag menegaskan salat Idulfitri 2020 sebaiknya dilaksanakan di rumah.

“Jadi, Kementeran Agama masih tetap mengimbau untuk salat Id di rumah saja bersama keluarga atau sendiri bagi mereka yaang sendiri. Tidak dilaksanakan di tempat ibadah atau juga di lapangan. Karena intinya bukan di masjidnya atau di mananya. Tapi berkumpulnya itu karena data menunjukkan bahwa tren Covid-19 ini belum selesai,” terang perwakilan Kemenag, Kamaruddin.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Abaikan Putusan MA, DPR Kecam Perpres Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya