SOLOPOS.COM - Ilustrasi kuburan mewah (sandiegohills.co.id)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti masalah jual beli tanah untuk kuburan dan pembangunan kuburan mewah di masyarakat muslim. Dalam fatwa terbaru, MUI mengharamkan jual beli lahan kuburan di kalangan muslim yang terdapat unsur berlebih-lebihan dan sia-sia.

“Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh, dalam siaran pers MUI yang dikutip Detikcom, Selasa (25/2/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kuburan mewah yang dimaksud dalam fatwa ini adalah kuburan yang mengandung unsur tabdzir dan israf, baik dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunan. Tabdzir adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasaan umum di masyarakat. Sementara israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan permakaman.

Asrorun menjelaskan, jual beli lahan untuk kepentingan kuburan dibolehkan sepanjang sesuai ketentuan, antara lain syarat dan rukun jual beli terpenuhi, dilakukan dengan prinsip sederhana, tidak mendorong adanya tabdzir, israf, dan perbuatan sia-sia, yang memalingkan dari ajaran Islam; kavling kuburan tidak bercampur antara muslim dan non-muslim; penataan dan pengurusannya dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah; dan tidak menghalangi hak orang untuk memperoleh pelayanan penguburan.

Fatwa MUI ini dikeluarkan lantaran mulai maraknya bisnis permakaman di Indonesia tapi menawarkan kemewahan. “Fatwa ini fokusnya pada bisnis jual beli pemakaman yang sudah mulai marak di Indonesia,” kata Asrorun Niam Sholeh.

Ia mengatakan MUI, kerap mendapatkan keluhan umat muslim tentang mahalnya biaya pemakaman khususnya di Jakarta. Ia menyinggung salah satu kompleks permakaman umum yang bisa dikatakan mewah di wilayah Karawang, Jawa Barat. Dia juga menyinggung kompleks permakaman muslim di kawasan yang bersebelahan dengan Tol Jakarta-Cikampek. Kedua kompleks permakaman ini menawarkan berbagai fasilitas pendukung yang dinilai tabdzir dan israf.

Sejatinya polemik kuburan mewah itu telah bergulir sejak akhir 2013 lalu. Laman Hidayatullah.com yang menemui Ketua MUI K.H. Ma’ruf Amin di Kantor MUI, Jakarta, medio Desember 2013 lalu, telah mengabarkan keprihatinan atas maraknya permakaman muslim modern, mewah, dan berharga mahal.

“Pemakaman itu sebaiknya sederhana saja. Hukum membangun makam itu makruh kalau di tanah milik sendiri. Kalau di tanah wakaf tentu haram hukumnya,” kata Kiai Ma’ruf kala itu sebagaimana dikutip Hidayatullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya