SOLOPOS.COM - Netflix (Chrome.Google)

Solopos.com, SOLO - Baru-baru ini beredar rumor terkait wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan mengharamkan layanan video online Netflix di Indonesia. Hal itu pun langsung dibantah oleh pihak MUI.

MUI tak pernah mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF, MA, seperti dilansir Suara.com, Kamis (23/1/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Laptop Gahar Honor MagicBook Segera Meluncur di Indonesia

"Saya sendiri enggak tahu itu informasi dari mana, MUI itu siapa orangnya, dan saya sendiri belum tahu apa itu Netflix," terang Hasanuddin.

Sebelumnya, terdapat kabar beredar yang menyebut MUI tak segan mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix jika layanan video online itu bermuatan konten negatif. Kabar tersebut mencatut nama Hasanuddin sebagai sosok yang mendesak pemerintah untuk melarang Netflix jika ada konten negatif.

"Tanya narasumber yang memfatwakan haram itu siapa? Tanya orangnya. Katanya ada pernyataan saya di medsos [media sosial] ya? Itu sama sekali enggak benar," tegas Hasanuddin.

Tak Mau Kalah, Google Juga Garap Earphone TWS Terbaru

"Beritanya sama narasumber itu, siapa yang memfatwakan Netflix haram? MUI pusat, MUI daerah atau siapa? Kalau saya enggak tahu apa itu Netflix, apalagi siap memfatwakan haram," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya